Kuliah PKn

Senin, 08 November 2010

Landasan, Tujuan, Pancasila dalam Konteks sejarah perjuangan

1. A. LANDASAN PANCASILA
1. Landasan Historis
Landasaan historis adalah landasan yang berdasarkan jalan cerita masa lampau atau sejarah.Landasan hidup atau ideologi bangsa Indonesia tentunya memiliki kekhasan tersendiri dengan bangsa lain. Adapun ciri khas tersebut tentunya dari berbagai hal, diantaranya dari latarbelakang sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Demikian pula dengan Pancasila, Pancasila juga memiliki landasan historis tersendiri, adapun nilai-nilai Pancasila sudah terbentuk sejak dari zaman kerajaan dahulu, yang cukup besar dan terkenal ada dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya, dan Majapahit.
Nilai-nilai pancasila pun masih terus ada pada bangsa Indonesia pada masa setelah kedua kerajaan besar tersebut. Diantaranya pada masa penjajahan dan perlawanan terhadap penjajah yang masih bersifat kedaerahan, masa kebangkitan nasional, sumpah pemuda, penjajahan jepang, pada masa persiapan kemerdekaan, sampai diresmikan sebai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.
Adapun secara terminology histories proses perumusan Pancasila sbb :
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945).
- 5 Asas dasar negara Indonesia Merdeka :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
- Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
-5 asas dasar negara Indonesia :
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasional atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme.
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan YME
Dip eras lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saya setuju dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
2. Landasan Kultural
Landasan kultural adalah landasan yang berdasarkan suatu kebisaan. Pandangan hidup suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari kebiasaan dan kebudayaan bangsa tersebut bangsa tersebut. Karena pandangan hidup dapat dikatakan sebagai jatidiri dan kepribadian suatu bangsa. Demikian pula halnya dengan Pancasila yang merupakan hasil pengolahan dari budaya bangsa yang dijadikan sebagai jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia. Pada kenyataannya pancasila sebagai cerminan dari jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia tidaklah mudah dipertahankan. Terdapat begitu banyak tantangan, diantaranya adalah era globalisasi yang membentuk sebuah kebudayaan global. Selain itu Pancasila juga berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman.
3. Landasan Yuridis
Landasaan yuridis adalah landsan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan,
Landasan yuridis pancasila terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, sebagai berikut:
• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut
4. Landasan Filosofis
Landsan filosofis adalah landasaan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan. Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat. Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa
Nilai –nilai pancasila telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dulu kalasebelum bangsa indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya karajaan-kerajaan pada abad ke-IV
A. Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
B. Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuetu negara tlah tercemin pada kerjaan sriwijaya yang berbunyi yaitu ”marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika”{suatu cita-cita negara yang adil&makmur}
C. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain/ raja aiar langgi sikap tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang&kerjasama dengan benggala, chola, dan chompa) serta perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun tanggul&waduk.
D. Zaman Kerajaajn Majapahit
Sumpah palapa / gajmada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara.
E. Zaman Penjajahan
Setelah majapahit runtuhan maka berkambanglah agama islam dengan pesatnya di idonesia. Bersama dengan itu maka berkambang pula kerajaan-karajaan islam seperti kerajaan denak, disebut. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa eropa di nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke indonesia pada awalnya berdangan, namun kamudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat indonesia di berbagai wilayah nusantar, namun karena tidak adanya kesatuan& persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
G. Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional / mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
H. Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjanjikan kamardekaan tanpa syarat kapada bangsa indonesia. Bahkan / mendapatkan simpati & dukungan dari bangsa indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka di bentuklah suatu badan yang bertugas / menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia yaitu badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia {BPUPKI}
KESIMPULAN
Nilai-nilai pancasila diangkat dan di rumuskan secara formal/para pendiri negara/di jadikan sebagai dasar negara RI. Proses cara formal tersebut di lakukan dalam sidang-sidang bpupki pertama, bidang panitia 9, sidang BPUPKI kadua, serta akhirnya di sah kan secara yuridis sebagai dasar negara RI.
Sejarah perjuangan bangsa indonesia/membentuk negara sangat erat kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatua,kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataannya secara objektif tlah di miliki/bangsa indonesia sejak dahulu kala.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia: masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara. Kirdi Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “… kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.” Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan satu kesatuan gagasan/ cita-cita dari, oleh dan mengenai kehidupan seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan pada filsafat atau pandangan hidup tertentu. Maka Pancasila adalah ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.” Dengan mengikuti pandangan Drijarkara, yaitu bahwa Pancasila berakar pada kodrat manusia dan inherent (melekat) dalam eksistensi manusia sebagai manusia, sehingga dengan menganalisis manusia, kita akan sampai juga pada Pancasila, maka bangsa dan negara Indonesia yang dibangun atas moral kodrati yang dimurnikan dan dipadatkan dalam Pancasila itu wajib tunduk padanya, membela serta melaksanakannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi menyerupai norma agendi, yaitu norma atau pedoman untuk bertindak/ berbuat. Dan sesuai dengan dalil bahwa segala sesuatu harus bertindak menurut kodrat masing-masing (Noblesse oblige!), maka manusia pun harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makhluk jasmani-rohani yang berakal budi. Kirdi Dipoyudo (1979:11) membedakan manusia yang baik dari yang tidak baik berdasarkan moral kodrati: “Manusia adalah baik sebagai manusia apabila dia selalu bertindak secara rasional. Dengan akal budinya manusia dapat mengenal kodratnya dan norma-norma yang mengikatnya sebagai manusia. Manusia yang menaati norma-norma itu disebut baik, baik sebagai manusia atau baik dari segi moral (morally good). Norma-norma itu disebut moral kodrati (natural morals), karena dijabarkan dari kodrat manusia.” Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.

Daftar Pustaka
Webster Dictionary: “A system of ideas concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking characteristic of a class or an individual.”
Henry D. Aiken (The Age of Ideology): “Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
William James (Varieties of Religious Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”
W. White (Political Dictionary): “The sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of people.”
Harold H. Titus (The Living Issues of Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for these systems of thought.”
http://materikuliah.net/artikel/pancasila-sebagai-ideologi-negara.aspx
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-ideologi/
http://djojo.wordpress.com/2008/10/25/pancasila-dalam-konteks-sejarah-perjuangan-bangsa-indonesia/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab5-pancasila_dalam_konteks_sejarah_perjuangan_bangsa_indonesia.pdf
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab5-pancasila_dalam_konteks_sejarah_perjuangan_bangsa_indonesia.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menulis di tempat komentar ini. Jika anda memilih Anonim (tanpa nama) pada teks komentar dapat menuliskan nama anda dan e-mail anda agar identitas anda jelas.