Kuliah PKn

Senin, 08 November 2010

Landasan, Tujuan, Pancasila dalam Konteks sejarah perjuangan

RINGKASAN MATERI OLEH : ASYER K.K BIHA

1.LANDASAN DAN TUJUAN PANCASILA

1.1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alas an historis inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.

1.2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional.
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis paara pendiri negara seperti Soekarno, M Yamin, M Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
1.3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
1.4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
2.Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku :
1.Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
2.Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Pustaka
-Goggle.com, landasan dan tujuan pancasila



2.PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Nilai –nilai pancasila telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dulu kalasebelum bangsa indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya karajaan-kerajaan pada abad ke-IV
A. Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
B. Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuetu negara tlah tercemin pada kerjaan sriwijaya yang berbunyi yaitu ”marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika”{suatu cita-cita negara yang adil&makmur}
C. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain/ raja aiar langgi sikap tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang&kerjasama dengan benggala, chola, dan chompa) serta perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun tanggul&waduk.
D. Zaman Kerajaajn Majapahit
Sumpah palapa / gajmada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara.
E. Zaman Penjajahan
Setelah majapahit runtuhan maka berkambanglah agama islam dengan pesatnya di idonesia. Bersama dengan itu maka berkambang pula kerajaan-karajaan islam seperti kerajaan denak, disebut. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa eropa di nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke indonesia pada awalnya berdangan, namun kamudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat indonesia di berbagai wilayah nusantar, namun karena tidak adanya kesatuan& persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.

G. Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional / mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
H. Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjanjikan kamardekaan tanpa syarat kapada bangsa indonesia. Bahkan / mendapatkan simpati & dukungan dari bangsa indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka di bentuklah suatu badan yang bertugas / menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia yaitu badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia {BPUPKI}
G . Rapat BPUPKI Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR bentukan Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Ekasila yaitu sila Gotong Royong. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun dengan urutan dan nama yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan: a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

H.Rapat BPUPKI Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

KESIMPULAN
Nilai-nilai pancasila diangkat dan di rumuskan secara formal/para pendiri negara/di jadikan sebagai dasar negara RI. Proses cara formal tersebut di lakukan dalam sidang-sidang bpupki pertama, bidang panitia 9, sidang BPUPKI kadua, serta akhirnya di sah kan secara yuridis sebagai dasar negara RI.
Sejarah perjuangan bangsa indonesia/membentuk negara sangat erat kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatua,kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataannya secara objektif tlah di miliki/bangsa indonesia sejak dahulu kala..
• Pustaka
-Goggle.com;pancasila dalam konteks perjuangan bangsa.


1.PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGY NEGARA
Ideologi secara praktis diartikan system dasar seseorang serta nilai tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sisitematisdan dianggap menyelruh tentang manusia dan kehidupannya, baik secara individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai ideology terbuka, Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya dapat dikatkan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.
Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.

MAKNA SILA-SILA PANCASILA
2.Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.

3.Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.

4.Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia

Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.

5.Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.

6.Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.

7.Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan

Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan paradigma, suatu kerangka berpikir atau suatu model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
8.Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan
a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.

b.Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan social budaya.
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang adalah :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.

2.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.

3.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.

4.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.

5.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama

6.Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.

7.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.

8.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.

9.Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya.
Sumber : Tidak diketahui
•Pustaka
Goggle.com; Pancasila sebagai idiologi Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menulis di tempat komentar ini. Jika anda memilih Anonim (tanpa nama) pada teks komentar dapat menuliskan nama anda dan e-mail anda agar identitas anda jelas.