Kuliah PKn

Minggu, 24 Oktober 2010

Beberapa Pernyataan Menyangkut PKn untuk mendapat tanggapan

1. Artinya Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
2. Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.
3. Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
4. Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
5. Agama yang diakui di Indonesia ada 6, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu serta Konghucu
6. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar

A. Latar Belakang

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].

Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]

Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.

Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

B.Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

C.Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2.Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di kelompok belajar, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3.Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4.Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara
5.Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6.Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7.Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8.Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.


D. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran

Peserta didik mampu:
1.Menerapkan hidup rukun dalam perbedaan
2.Memahami dan menerapkan hidup rukun di lingkungannya
3.Memahami kewajiban sebagai warga dalam keluarga dan di lingkungan sekitar
4.Memahami hidup tertib dan gotong royong
5.Menampilkan sikap cinta lingkungan dan demokratis
6.Menampilkan perilaku jujur, disiplin, senang bekerja dan anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan nilai-nilai pancasila
7.Memahami sistem pemerintahan, baik pada tingkat daerah maupun pusat
8.Memahami makna keutuhan negara kesatuan Republik iIndonesia, dengan kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan, dan menghargai keputusan bersama
9.Memahami dan menghargai makna nilai-nilai kejuangan bangsa
10.Memahami hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri

Materi PKn bagi Mahasiswa PPKn

PKn bagi bagi Mahasiswa PKn
a. Tujuan : memahami bagaimana membina warganegara menjadi warga negara yang baik, konsep, teori dan aplikasinya, mengembangkan peranannya dalam kehidupan masyarakat yang demokratis dalam rangka pemberdayaan warga negara (Citizen empowerment) menuju masyarakat kewargaan (Civil Society).

b. Deskripsi :
c. Pokok Materi
1) Konsep, tujuan dan ruang lingkup PKn
2) Perkembangan PKn
a) Perkembangan PKn di Amerika Serikat
b) Perkembangan PKn di Indonesia
3) Hubungan warganegara dengan negara
a) Teori hubungan warganegara dengan negara
b) Asas dan sifat hubungan warganegara dengan negara
4) Peranan warganegara dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa
dan bernegara
a) Peranan warganegara dalam kehidupan politik
b) Peranan warganegara dalam kehidupan ekonomi
c) Peranan warganegara dalam kehidupan sosial-budaya
5) Sosialisasi Politik dalam PKn
a) Konsep sosialisasi politik
b) PKn sebagai konsep sosialisasi
c) Teori sosialisasi politik
d) Tipe-tipe sosialisasi politik
e) Civic Culture sebagai isi sosialisasi politik
f) Penerapan sosialisasi politik dalam PKn
6) Berpikir kritis dan pendekatan inkuiri dalam Pkn
a) Karakteristik dimensi intelektual dalam Pkn
b) Karakteristik berpikir kritis dalam Pkn
c) Karakter pendekatan inkuiri dan penerapannya dallam Pkn
7) Konteks Global Pkn
8) Sekolah sebagai lembaga pembinaan warganegara


d. Sumber bahan
1) Cholisin, (2000), Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan
Kewarganegaraan, UT, Jakarta.
2) Somantri, Nu'man, (1976), Metode Mengajar
Civics,Jakarta, Erlangga.
3) Dawson, Richard E Dawson, Karen A, Prewitt, Kenneth, 1977),
Political Socialization, Boston, Toronto, Little Brown
and Company.
4) Massialas, Byron G, (1972), Political Youth, Traditional
Schools National and International Perspective, London Prentire Hall Inc.
5) Thomas, Murray, (1979), Political and Education, Oxford,
Longman Press.

Masalah Pendidikan dan Solusinya di Indonesia (Tugas Makalah Mahasiswa)

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.
Suatu pendidikan dipandang bermutu-diukur dari kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional-adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral dan berkepribadian. Untuk itu perlu dirancang suatu sistem pendidikan yang mampu menciptakan suasana dan proses pembelajaran yang menyenangkan, merangsang dan menantang peserta didik untuk mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik berkembang secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya adalah salah satu prinsip pendidikan demokratis.

Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan uu pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas sumber daya manusia dan mutu pendidikan di indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan wajib belajar sembilan tahun sejatinya masih menjadi pr besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

a. Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan dasar pendidikan di Indonesia?

b. Apa saja masalah prndidikan yang terjadi Indonesia?

c. Bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasinya?

C. Tujuan

a. Pengertian pendidikan dan dasar pendidikan di Indonesia

b. Masalah pendidikan yang ada di Indonesia

c. Solusi yang tepat untuk mengatasinya

PEMBAHASAN

1. Pengertian Pendidikan dan Dasar Pendidikan di Indonesia
2. Pengertian Pendidikan

Pendidikan adalah suatu …………………………………………………………………………………………

1. Dasar Pendidikan Di Indonesia


1. Masalah Pendidikan di Indonesia dan Solusi Pemecahannya
1. 1. Masalah Mendasar : Sekularisme Sebagai Paradigma Pendidikan

Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur, sistem pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang dijadikan argumentasi, adalah uu sisdiknas no. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”

Tapi perlu diingat, sekularisme itu tidak otomatis selalu anti agama. Tidak selalu anti “iman” dan anti “taqwa”. Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi masalah privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekular, walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa (sebagai perilaku individu).

Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada uu sisdiknas no. 20 tahun 2003 bab vi tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.

Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, depag), tidak mampu terjun di sektor modern.

Jadi, pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi bejat moral. Ini adalah out put umum dari sistem pendidikan sekular.

Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.

Solusi Pemecahannya

Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma islam. Ini sangat penting dan utama.

Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana fisik, kualitas guru, kesejahteraan gutu, prestasi siswa, kesempatan pemerataan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan mahalnya biaya pendidikan.

Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas islam, bukan asas yang lain.

Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total uu sistem pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan uu sistem pendidikan islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.

1. 2. Masalah-Masalah Cabang

Masalah-masalah cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah cabang ini tentu banyak sekali macamnya, di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :

1. A. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik

Untuk Sarana Fisik Misalnya, Banyak Sekali Sekolah Dan Perguruan Tinggi Kita Yang Gedungnya Rusak, Kepemilikan Dan Penggunaan Media Belajar Rendah, Buku Perpustakaan Tidak Lengkap. Sementara Laboratorium Tidak Standar, Pemakaian Teknologi Informasi Tidak Memadai Dan Sebagainya. Bahkan Masih Banyak Sekolah Yang Tidak Memiliki Gedung Sendiri, Tidak Memiliki Perpustakaan, Tidak Memiliki Laboratorium Dan Sebagainya.

Data Balitbang Depdiknas (2003) Menyebutkan Untuk Satuan Sd Terdapat 146.052 Lembaga Yang Menampung 25.918.898 Siswa Serta Memiliki 865.258 Ruang Kelas. Dari Seluruh Ruang Kelas Tersebut Sebanyak 364.440 Atau 42,12% Berkondisi Baik, 299.581 Atau 34,62% Mengalami Kerusakan Ringan Dan Sebanyak 201.237 Atau 23,26% Mengalami Kerusakan Berat. Kalau Kondisi Mi Diperhitungkan Angka Kerusakannya Lebih Tinggi Karena Kondisi Mi Lebih Buruk Daripada Sd Pada Umumnya. Keadaan Ini Juga Terjadi Di Smp, Mts, Sma, Ma, Dan Smk Meskipun Dengan Persentase Yang Tidak Sama.

1. B. Rendahnya Kualitas Guru

Keadaan Guru Di Indonesia Juga Amat Memprihatinkan. Kebanyakan Guru Belum Memiliki Profesionalisme Yang Memadai Untuk Menjalankan Tugasnya Sebagaimana Disebut Dalam Pasal 39 Uu No 20/2003 Yaitu Merencanakan Pembelajaran, Melaksanakan Pembelajaran, Menilai Hasil Pembelajaran, Melakukan Pembimbingan, Melakukan Pelatihan, Melakukan Penelitian Dan Melakukan Pengabdian Masyarakat.

Bukan Itu Saja, Sebagian Guru Di Indonesia Bahkan Dinyatakan Tidak Layak Mengajar. Persentase Guru Menurut Kelayakan Mengajar Dalam Tahun 2002-2003 Di Berbagai Satuan Pendidikan Sbb: Untuk Sd Yang Layak Mengajar Hanya 21,07% (Negeri) Dan 28,94% (Swasta), Untuk Smp 54,12% (Negeri) Dan 60,99% (Swasta), Untuk Sma 65,29% (Negeri) Dan 64,73% (Swasta), Serta Untuk Smk Yang Layak Mengajar 55,49% (Negeri) Dan 58,26% (Swasta).

Kelayakan Mengajar Itu Jelas Berhubungan Dengan Tingkat Pendidikan Guru Itu Sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) Menunjukkan Dari Sekitar 1,2 Juta Guru Sd/Mi Hanya 13,8% Yang Berpendidikan Diploma D2-Kependidikan Ke Atas. Selain Itu, Dari Sekitar 680.000 Guru Sltp/Mts Baru 38,8% Yang Berpendidikan Diploma D3-Kependidikan Ke Atas. Di Tingkat Sekolah Menengah, Dari 337.503 Guru, Baru 57,8% Yang Memiliki Pendidikan S1 Ke Atas. Di Tingkat Pendidikan Tinggi, Dari 181.544 Dosen, Baru 18,86% Yang Berpendidikan S2 Ke Atas (3,48% Berpendidikan S3).

Walaupun Guru Dan Pengajar Bukan Satu-Satunya Faktor Penentu Keberhasilan Pendidikan Tetapi, Pengajaran Merupakan Titik Sentral Pendidikan Dan Kualifikasi, Sebagai Cermin Kualitas, Tenaga Pengajar Memberikan Andil Sangat Besar Pada Kualitas Pendidikan Yang Menjadi Tanggung Jawabnya. Kualitas Guru Dan Pengajar Yang Rendah Juga Dipengaruhi Oleh Masih Rendahnya Tingkat Kesejahteraan Guru.

1. Rendahnya Kesejahteraan Guru

Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan indonesia. Berdasarkan survei fgii (federasi guru independen indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru pns per bulan sebesar rp 1,5 juta. Guru bantu rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/lks, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (republika, 13 juli, 2005).

Dengan adanya uu guru dan dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (pns) agak lumayan. Pasal 10 uu itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.

Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan pikiran rakyat 9 januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 pts di jawa barat dan banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat uu guru dan dosen (pikiran rakyat 9 januari 2006).\

Permasalahan kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan. Berdasarkan hasil survei dari human development index (hdi) menunjukkan bahwa sebanyak 60% guru sd, 40% guru sltp, 43% guru smu, dan 34% guru smk belum memenuhi standardisasi mutu pendidikan nasional. Lebih berbahaya lagi jika dilihat dari hasil temuan yang menunjukkan 17,2% guru di indonesia mengajar bukan pada bidang keahlian mereka. (toharuddin, oktober 2005).

Guru sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk. Dalam hal tunjangan, sudah selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.

1. Rendahnya Prestasi Siswa

Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut trends in mathematic and science study (timss) 2003 (2004), siswa indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa malaysia dan singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.

Dalam hal prestasi, 15 september 2004 lalu United Nations For Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul human development report 2004. Di dalam laporan tahunan ini indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi indonesia berada jauh di bawahnya.

Dalam skala internasional, menurut laporan bank dunia (greaney,1992), studi iea (internasional association for the evaluation of educational achievement) di asia timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas iv sd berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa sd: 75,5 (hongkong), 74,0 (singapura), 65,1 (thailand), 52,6 (filipina), dan 51,7 (indonesia).

Anak-anak indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.

Selain itu, hasil studi the third international mathematic and science study-repeat-timss-r, 1999 (iea, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa sltp kelas 2 indonesia berada pada urutan ke-32 untuk ipa, ke-34 untuk matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah asia week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.

1. E. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.

Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat sekolah dasar. Data balitbang departemen pendidikan nasional dan direktorat jenderal binbaga departemen agama tahun 2000 menunjukan angka partisipasi murni (apm) untuk anak usia sd pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian apm ini termasuk kategori tinggi. Angka partisipasi murni pendidikan di sltp masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut

1. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan

Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data bappenas (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan smu sebesar 25,47%, diploma/s0 sebesar 27,5% dan pt sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data balitbang depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

1. Mahalnya Biaya Pendidikan

Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari taman kanak-kanak (tk) hingga perguruan tinggi (pt) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.

Untuk masuk tk dan sdn saja saat ini dibutuhkan biaya rp 500.000, — sampai rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas rp 1 juta. Masuk sltp/slta bisa mencapai rp 1 juta sampai rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan mbs (manajemen berbasis sekolah). Mbs di indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, komite sekolah/dewan pendidikan yang merupakan organ mbs selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.

Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah komite sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan komite sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota komite sekolah adalah orang-orang dekat dengan kepala sekolah. Akibatnya, komite sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan kepala sekolah, dan mbs pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.

Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya ruu tentang badan hukum pendidikan (ruu bhp). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk badan hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan tinggi negeri pun berubah menjadi badan hukum milik negara (bhmn). Munculnya bhmn dan mbs adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. Bhmn sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa perguruan tinggi favorit.

Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri indonesia sebesar 35-40 persen dari apbn setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (kompas, 10/5/2005).

Dari apbn 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam apbn (www.kau.or.id). Rencana pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti undang-undang sistem pendidikan nasional, ruu badan hukum pendidikan, rancangan peraturan pemerintah (rpp) tentang pendidikan dasar dan menengah, dan rpp tentang wajib belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam pasal 53 (1) uu no 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator lsm education network for justice (enj), yanti mukhtar (republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi revrisond bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat bank dunia. Melalui rancangan undang-undang badan hukum pendidikan (ruu bhp), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (bhp) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari sd hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa ptn yang sekarang berubah status menjadi badan hukum milik negara (bhmn) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di indonesia. Di jerman, prancis, belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi pemerintah untuk ‘cuci tangan’.

1. Belum Menghasilkan Life Skill Yang Sesuai

Dalam kaitannya dengan life skill yang dihasilkan oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan, maka berdasarkan pp no.19/2005 sebagaimana dalam pasal 13 bahwa:1) kurikulum untuk smp/mts/ smplb atau bentuk lain yang sederajat, sma/ma/smalb atau bentuk lain yang sederajat, smk/mak atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup. 2) pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Selain itu ditetapkan pula standar kompetensi lulusan, dalam pasal 26 ditetapkan sebagai berikut: 1). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 2). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, akhlak mulia, serta keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 3). Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadianm akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. 4). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Adapun kriteria penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, maupun pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik diatur dalam pasal 64 antara lain penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia, pendidikan kewarganegaraan dan akhlak mulia dilakukan melalui: a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik, serta. B. Ulangan, ujian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajr kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dolakukan melalui: a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk meniali perkembangan psikomotorik dan afektif peserta didik, dan; b. Ulangan dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam menciptakan life skill yang diharapkan dimiliki oleh siswa ukuran yang digunakan adalah penilaian-penilaian di atas. Namun kenyataan sebaliknya justru menunjukan bahwa korelasi antara proses pendidikan selama ini dengan pembentukan kepribadian siswa merupakan hal yang dipertanyakan? Kasus tawuran antar pelajar, seks bebas, narkoba, dan berbagai masalah sosial lainnya merupakan indikator yang relevan untuk mempertanyakan hal ini.

1. Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat Dan Potensi Daerah

Struktur kurikulum yang ditetapkan berdasarkan uu no.20/2003 dalam pasal 36 tentang kurikulum menyebutkan: (1) pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia dengan memperhatikan: a. Peningkatan iman dan takwa; b. Peningkatan akhlak mulia; c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. Tuntutan dunia kerja; g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. Agama; i. Dinamika perkembangan global; dan j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (4) ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Dalam pp no.19/2005 antara lain dalam pasal 6 yang menyebutkan:1) kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan akhlak mulia, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan. 6). Kurikulum dan silabus sd/mi/sdlb/paket a, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis. Kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.

Masyarakat dan lingkungan tempat tinggal merupakan bagian yang terintegrasi dengan siswa sebagai peserta didik. Proses pendidikan yang sebenarnya tentu melibatkan peranan keluarga, lingkungan-masyarakat dan sekolah, sehingga jika salah satunya tidak berjalan dengan baik maka dapat mempengaruhi keberlangsungan pendidikan itu sendiri.

1. Belum Optimalnya Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri

Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam uu no.20/2005 sisdiknas pasal 54 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan menyebutkan : (1) peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Sebagai contoh, sebagaimana diungkapkan oleh kadisdik jabar, dadang dally bahwa dunia usaha dan dunia industri merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Perihal kegiatan kerjasama dengan dunia usaha sinergitas telah mulai dilakukan. Prosesnya telah memasuki tahap inventarisasi. Implementasinya, dunia usaha didorong untuk membangun sekolah, bukan menggalang dana dari dunia usaha. (www.bapeda-jabar.go.id/2006)

Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya ruu bhp maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan du/di tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.
Dalam kaitan antara penyerapan du/di terhadap lulusan sekolah maka berdasarkan data bappenas (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan smu sebesar 25,47%, diploma/s0 sebesar 27,5% dan pt sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data balitbang depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

1. Proses Pembelajaran Yang Konvensional

Dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif.

Dalam pp no 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Adanya keteladanan pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.

Berdasarkan standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara peserta didik dengan pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien. Kenyataan saat ini, banyak diantara pendidik di kota bandung yang masih melaksanakan proses pembelajaran secara konvensional bahkan diantaranya belum menguasai teknologi informasi seperti komputer dan internet. sebagaimana di beritakan dalam www.pikiran rakyat.com (03/2004) bahwa ternyata di kota bandung banyak guru sd yang belum menguasai komputer dan internet. menurut forum aksi guru indonesia (fagi) kota bandung, hanya sebagian kecil guru yang sudah menguasai teknologi tersebut, padahal menguasai komputer akan mempermudah tugas guru, misalnya ketika memproses nilai-nilai siswa. terutama guru-guru yang sudah lama mengabdi, sedikit sekali menguasai komputer dan mengakses internet. apalagi guru-guru sd, sehingga sekarang ini pada umumnya kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi ini kalah oleh para siswanya. padahal, dengan penguasaan teknologi informasi tersebut akan mempermudah tugas rutin para guru. selama ini, tugas tersebut dilakukan guru secara manual. kurangnya penguasaan komputer tersebut bukan karena tidak tersedianya sarana komputer di sekolah, namun karena kurang kemampuan dan kemauan. sehingga, komputer tersebut lebih banyak digunakan oleh bagian tata usaha. akibatnya, saat seorang guru yang memerlukan jasa komputer, cenderung untuk minta bantuan tenaga karyawan tata usaha.

sudah selayaknya profesi sebagai seorang pendidik membutuhkan kompetensi yang terintegrasi baik secara intelektual-akademik, sosial, pedagogis, dan profesionalitas yang kesemuanya berlandaskan pada sebuah kepribadian yang utuh pula, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik senantiasa dapat mengembangkan model-model pembelajaran yang efektif, inovatif, dan relevan.

3. mutu sdm pengelola pendidikan

sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. rendahnya mutu dari sdm pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.

dalam kaitannya dengan regulasi pengelolaan pendidikan maka yang dilakukan oleh pemerintah saat ini mengacu pada uu no.20/2003 dan pp no 19/2005 tentang snp yang dalam pasal 49 tentang standar pengelolaan oleh satuan pendidikan yang intinya menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah menerapkan pola manajemen berbasis sekolah, sedangkan untuk satuan pendidikan tinggi menerapkan pola otonomi perguruan tinggi. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan diantaranya satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang : kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; kalender pendidikan/akademik; struktur organisasi; pembagian tugas diantara pendidik; pembagian tugas diantara tenaga kependidikan; peraturan akademik; tata tertib satuan pendidikan; kode etik hubungan; biaya operasional satuan pendidikan.

Kemudian standar pengelolaan oleh pemerintah daerah (pasal 59) meliputi penyusunan rencana kerja pendidikan dengan memprioritaskan: wajib belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi; akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan pemenuhan standar pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan.

Sedangkan standar pengelolaan oleh pemerintah (pasal 60) meliputi penyusunan rencana kerja tahunan dengan memprioritaskan program: wajib belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi; peningkatan mutu dosen; standardisasi pendidikan; akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional dan global; pemenuhan standar pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan; dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme mbs dan otonomi pt sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan implementasi dari otonomi pendidikan.

Solusi Pemecahannya

Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, Untuk mengatasi masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:

Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.

Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.

Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya. Upaya perbaikan secara tambal sulam dan parsial, semisal perbaikan kurikulum, kualitas pengajar, sarana-prasarana dan sebagainya tidak akan dapat berjalan dengan optimal sepanjang permasalahan mendasarnya belum diperbaiki.

(sumber : http://triananur.wordpress.com/2010/09/24/masalah-pendidikan-di-indonesia-dan-solusinya/)
oleh :

Ria Anggriasari 2302909012
Dwi Ismawan 5201404026
Nining Romdhoni 6102409069
Bagas Aulia 6102409075
Wiji Nur Rahayu 7101409087
Hevit Gatariana 7101409192
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010

INFORMASI PERKULIAHAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Matakuliah : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kode/Bobot : PKN 4334/ 2 SKS
Dosen : Willius Kogoya,S.Pd,M.Sc
Deskripsi Singkat :
Matakuliah ini merupakan mata kuliah wajib umum berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidiikan Tinggi No. 38/DIKTI/Kep/2002. Membahas tentang Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional
Mahasiswa diharapkan memahami konsep-konsep esensial dalam pendidikan kewarganegaraan, memahami wawasan nusantara,memahami Ketahanan nasional bangsa serta Politik Strategi Nasional Indonesia


pertemuan I
1. Kontrak Perkuliahan
2. Perkenalan Materi dan Pentingnya bagi mahasiswa dan sebagai warga negara

Tujuan:
1. Mahasiswa dan dosen taat aturan yang menjadi kesepakan bersama
2. Mahasiswa mempersiapkan diri lebih matang untuk mencapai tujuan perkuliahan secara khusus dan tujuan kuliah dalam konteks menjadi warga negara yang mengerti akan akan hak dan kewajiban.


Pertemuan II, III dan IV
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
b. Hak dan Kewajiban warganegara Menurut UUD 1945
c. Hak dan Kewajiban Bela Negara
d. Demokrasi Indonesia
e. Hak Asasi Manusia

Kompetensi yang dicapai, Mahasiswa mampu:
a. menjelaskan konsep-konsep esensial pendidikan kewarganegaraan
b. memahami hak dan kewajiban warganegara menurut UUD 1945
c. memahami hak dan kewajiban bela negara
d. memahami demokrasi Indonesia
e. menjelaskan pelaksanaan hak Asasi Manusia di Indonesia


Pertemuan V, VI, VII, VIII dan IX
Membahas tentang:Wawasan Nusantara
a. Konsepsi Dasar Wawasan Nusantara
b. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
c. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara
d. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
e. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
f. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Kompetensi yang dicapai, mahasiswa dapat:

a. menjelaskan konsepsi dasar Wawasan Nusantara
b. menjelaskan dasar pemikiran wawasan nusantara
c. menjelaskan cara pemasyarakatan wawasan nusantara
d. memahami implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
e. menjelaskan tantangan wawasan nusantara
f. menjelaskan prospek impelementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional

Pertemuan ke X dan XI
tentang Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Dasar ketahanan Nasional
b. Aspek-Aspek Kehidupan Nasional yang menentukan Ketahanan Nasional

Kompetensi yang dicapai, mahasiswa mampu :
a. menjelaskan konsepsi dasar ketahanan nasional
b. menjelaskan aspek-aspek kehidupan nasional yang menentukan Ketahanan Nasional


Pertemuan ke XII dan XIII
a. Faktor yang Mempengaruhi Polstranas
b. Politik Nasional dan Strategi Nasional
c. Penerapan Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang Pembangunan Nasional
d. Politik Nasional Sebagai Politik Negara
e. Strategi Nasional Sebagai Hakekat Seni dan Politik Pembangunan Nasional

Kompetensi yang dicapai, mahasiswa mampu :

a.menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi polstranas
b.menjelaskan hubungan politik nasional dengan strategi nasional
c.memahami penerapan polstranas dalam bidang pembangunan
d.menjelaskan politik nasional sebagai politik nasional
e.menjelaskan strategi nasional sebagai hakekat seni dan politik pembangunan nasional


Pertemuan ke XIV Ujian Akhir Semester

Referensi:
Referensi :

1.Noor Ms Bakry, 2004, Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan),
Penerbit : Liberty Yogyakarta
2.Kansil (Prof. Drs. C.S.T, Kansil, S.H) & Christine S.T Kansil, S.H.,M.H, 2002.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
3.Endang Zaelani Sukaya, dkk (Tim Dosen UGM) 2002, Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi, Penerbit “Paradigma” Yogyakarta.
4.Sobirin Malian dan Suparman Marzuki, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi
Manusia, UII Press UII Press Yogyakarta.
5.Diktat
6.Internet

Jayapura, September 2009
Dosen


Willius Kogoya, S.Pd,M.Sc

INFORMASI PERKULIAHAN PENDIDIKAN PANCASILA

Matakuliah : PENDIDIKAN PANCASILA
Kode/Bobot : ……./ 2 SKS
Dosen Pengasuh : Willius Kogoya,S.Pd,M.Sc

Deskripsi Singkat :
Matakuliah ini akan membahas tentang Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila, Pancasila dalam konteks sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sistem filsafat, Pancasila sebagai etika politik, Pancasila sebagai ideologi nasional, Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia dan pancasila sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Tujuan Instruksional Umum:
Mahasiswa mampu memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah,dasar ideologi, serta pandangan hidup bangsa dan Negara RI; menghayati dan meyakini tatanan nilai dan moral Pancasila; serta menunjukkan sikap dan perilaku diri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Metode dan Strategi dalam Proses Belajar Mengajar : Menggunakan Pembelajaran Aktif

Kegiatan dan Pokok Bahasan dan Kompetensi Tiap Pertemuan:

Pertemuan I :
- Kontrak Perkuliahan
- Arahan Umum
Target :
- Membuat kesepakatan bersama tentang peraturan dalam perkuliahan
- Mendapat arahan umum tentang pentingnya Mata Kuliah dan Materi Pancasila serta kesiapan sikap dan mental dalam belajar Mata Kuliah Pancasila.

Pertemuan II :
Pokok Bahasan :
- Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
a. Landasan Pendidikan Pancasila
b. Tujuan Pendidikan Pancasila
Kompetensi yang dicapai, mahasiswa dapat:
a. menjelaskan landasan perkuliahan pendidikan Pancasila
b. menjelaskan tujuan dari perkuliahan Pendidikan Pancasila


Pertemuan III dan IV:
Pokok Bahasan :
- Pancasila dalam konteks sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
a. Kerajaan-kerajaan di Indonesia
b. kebangkitan Nasional
c. Sejarah Perumusan Pancasila

Kompetensi yang dicapai, Mahasiswa mampu:
a. menjelaskan nilai-nilai esensial Pancasila dari zaman kerajaan-kerajaan sampai dengan zaman kebangkitan nasional
b. menjelaskan kronologis Sejarah Perumusan Pancasila


Pertemuan V, VI dan VII
Pokok Bahasan :
- Pancasila sebagai Sistem Filsafat
a. Pengertian Sistem dan Unsur-unsur sistem
b. Kesatuan sila-sila Pancasila yang sistematis, hirarkhis dan logis
c. Unsur-unsur Pancasila sebagai sistem filsafat
d. Inti Sila-sila Pancasila

Kompetensi yang dicapai,Mahasiswa mampu
a. menjelaskan pengertian sistem dan unsur-unsur sistem
b. menjelaskan kesatuan sila-sila Pancasila yang sistematis,hirarkhis dan logis
c. menjelaskan unsur-unsur Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
d. menjelaskan inti sila-sila Pancasila


Pertemuan VIII, IX dan X
Pancasila sebagai Etika Politik
a. Pengertian etika dan politik
b. Pancasila sebagai Etika Politik
c. Pancasila sebagai etika politik dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya
d. Etika dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakatan dan kebangsaan

Kompetensi yang dicapai, Mahasiswa mampu:
a. menjelaskan pengertian etika dan politik
b. menjelaskan Pancasila sebagai Etika Politik
c. mendiskusikan Pancasila sebagai etika politik dan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya
d. menjelaskan kegunaan etika dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakatan dan kebangsaan


Pertemuan Ke XI
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
a. Pengertian dan Makna Ideologi Bagi suatu bangsa
b. Macam-macam ideologi
c. Makna dan peranan Ideologi Pancasila

Kompetensi yang dicapai, Mahasiswa mampu :
a.menjelaskan pengertian dan makna ideologi bagi suatu bangsa
b.memahami macam-macam ideology
c.menjelaskan makna dan peranan Ideologi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Pertemuan Ke XII dan XIII
Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia
a. Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum dasar Negara Indonesia
b. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
c. Sistem Ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945
d. HAM dalam UUD 1945

Kompetensi yang dicapai, Mahasiswa mampu:
a. menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum dasar negara Indonesia
b. menjelaskan kedudukan Pembukaan UUD 1945
c. menjelaskan sistem Ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945
d. menjelaskan HAM dan perkembangannya di Indonesia.


Pertemuan XIV UJIAN Semester

Sumber : Berbagai buku dan Internet

Belajar Pendidikan Karakter (Pendidikan Kewarganegaraan) dari Cina

Berdasarkan hasil perkuliahan, diskusi, observasi ke sekolah, wawancara dengan guru dan pakar di Huazhong Normal University ditemukan beberapa pelajaran berharga dari negeri China terkait pendidikan karakter diantaranya:

1. Komitmen kuat Pemerintah Cina untuk memajukan Pendidikan Karakter. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan pemimpin Cina sebagaimana tertuang dalam buku Li Lanqing (mantan Wakil PM Cina) “Education for 1.3 Billion” bahwa Deng Xiaoping pada tahun 1985, secara eksplisit mengungkapkan pentingnya pendidikan karakter: Throughout the reform of the education system, it is imperative to bear in mind that reform is for the fundamental purpose of turning every citizen into a man or woman of character and cultivating more constructive members of society (Decisions of Reform of the Education System, 1985). Secara eksplisit Presiden Jiang Zemin, memberikan dukungan melalui pidato-pidatonya: “After many years of practice, character education has become the consensus of educators and people from all walks of life across this nation. It is being advanced in a comprehensive way“. Karena itu program pendidikan karakter telah menjadi kegiatan yang menonjol di Cina yang dijalankan sejak jenjang pra-sekolah sampai universitas dan mendapat dukungan kuat dari pemerintah.

Komitmen pemerintah Cina tidak sebatas ungkapan tetapi ditindaklanjuti dengan implementasi di lapangan, terbukti dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan diantaranya” “Regulation of the Work of Moral Education in Primary and Secondary Schools”, “Outline for Moral Education in Primary and Secondary Schools” and the “Outline for Moral education in High Schools”. Disamping itu dirumuskan pula oleh pemerintah “Code of Conduct of Primary School Pupils”, the “Code of Conduct of Secondary School Students”, the “Norms of Daily Behaviors for primary School Pupils” yang harus diterapkan di sekolah. Selain itu didukung pula dengan berbagai pola pembinaan yang secara tidak langsung mendukung pengembangan karakter warga Negara.

2. Pola pembinaan karakter di Cina dikembangkan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan dengan label pendidikan moral

Pendidikan moral merupakan mata pelajaran yang pertama dan utama yang diajarkan pada seluruh jenjang pendidikan. Pendidikan moral di Cina berisi doktrinasi ideologi-politik negara yang berpahamkan Marxisme-Leninisme, dan moral sosialis berdasarkan ajaran Mao Zedong, teori Deng Xiaoping , dan Five Loves: love the motherland and love the people, love labor, love science and love socialism“. Pendidikan moral menekankan pada kecintaan kepada negara, kesadaran moral sosialis sejati yang harus menjadi alat untuk mencapai tujuan akhir ideologi sosialisme, dan praksisnya adalah bagaimana menyiapkan manusia untuk mempunyai karakter seorang sosialis sejati (persaudaraan antarmanusia; saling peduli, dan berkeadilan), kerja keras dan jujur. Untuk tingkat universitas, muatan materi Pendidikan Kewarganegaraan di Cina lebih banyak dan dipelajari melalui beberapa mata kuliah umum yang wajib diikuti mahasiswa yaitu “Basic Principles of Marxism”, “An Introduction to Mao Zedong Thought, Deng Xiaoping Theory and the Significant Thought of Three Representatives”, “outline of Modern Chines History”, and “Situation and Policy”. Pendidikan Moral di Cina masih mempertahankan karakternya sebagai indoktrinasi ideologi politik marxisme bagi generasi muda dan warga negaranya. Dengan Pendidikan moral ini lah Cina mampu mempertahankan ideologi politik marxisme nya melawan liberalisme-kapitalisme Barat.

b. Mata pelajaran lain dalam standar isi dan proses pembelajaran

Pendidikan karakter di Cina tidak hanya dikembangkan melalui mata pelajaran Pendidikan Moral dan Ideologi Politik tetapi semua mata pelajaran mengambil bagian penting dalam pengembangan pendidikan karakter yang tercantum dalam standar isi kurikulum dan proses pembelajaran di kelas. Guru mengaitkan materi pembelajaran dengan nilai-moral-norma dalam kehidupan sehari-hari misalnya persaudaraan, hormat kepada orang tua, pemeliharaan lingkungan, kedisiplinan, kejujuran, self evaluation dan penilaian antar teman dalam penegakan aturan. Dalam setiap kesempatan pembelajaran guru menanamkan kebanggaan terhadap negara China, dan sejarah kejayaan negara China di masa lalu yang harus dibangkitkan kembali saat ini dan ke depan, Di tingkat universitas pada umumnya pemaparan materi perkuliahan diawali dengan latar belakang historis China yang mewarnai perkembangan pemikiran suatu teori. Di persekolahan pun guru senantiasa menggali karya-karya para pemikir besar China di masa lalu dan saat ini.

c. Kegiatan praktikum terintegrasi mulai kelas 3 SD sampai Universitas. Kegiatan praktikum terintegrasi ini meliputi penelitian (inquiry dan eksperimen), pendidikan teknis untuk keterampilan kerja, pengabdian kepada masyarakat (community service), dan praktek kerja lapangan. Sehingga tidak heran jika di China terlihat beberapa mahasiswa memberikan pelayanan social dan praktek bekerja menjaga gerbang universitas, menjaga asrama, menjaga gedung perkuliahan. Di zebra cross terlihat siswa SMA bertugas menyebrangkan pejalan kaki, di tempat wisata menjadi pemandu wisata, mendorong kursi roda penyandang cacat, kepanitiaan dalam kegiatan sosial, misalnya pengumpulan buku sumbangan, menjaga stand dalam kegiatan expo, dan lain-lain. Melalui kegiatan penelitian (inquiry dan eksperimen) siswa dituntut kreativitasnya untuk menemukan suatu karya baru. Tidak heran hal inilah yang membuat warga China kreatif dalam membuat aneka karya dalam home industry yang laku secara ekonomis di pasaran internasional. Penilaian terhadap praktikum terintegrasi dilakukan oleh panitia atau lembaga dimana siswa berpraktek dan seterusnya dilaporkan kepada guru/sekolah/universitas. Kegiatan praktikum terintegrasi ini merupakan wahana pembinaan moral siswa secara praktis. Hal ini sejalan dengan Lickona (1992), bahwa moral yang harus dibelajarkan adalah moral knowing atau pengetahuan tentang moral, moral feeling yang merupakan sumber energi dari diri manusia untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan Moral Action yaitu bagaimana membuat pengetahuan dan perasaan moral dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata. Kegiatan praktikum inilah yang merupakan moral action. Melalui praktikum terintegrasi proses knowing the good, loving the good, and acting the good, yaitu proses pendidikan yang melibatkan aspek kognitif, emosi, dan fisik dilakukan siswa secara terintegrasi, sehingga akhlak mulia bisa terukir menjadi habit of the mind, heart, and hands.

d. Iklim Sekolah

1) Pemerintah memiliki komitmen untuk memajukan pendidikan dengan membangun sekolah yang berasrama sejak SD sampai Perguruan Tinggi dengan fasilitas yang sangat memadai. Pada persekolahan berasrama pembentukan karakter (toleransi, kemandirian, ketekunan, pencapaian prestasi terbaik) terpola melalui aktivitas di sekolah dan di asrama. Di Huazhong Normal University tempat saya tinggal, semua mahasiswa wajib tinggal di asrama. Kampus didirikan di area yang sangat luas karena setiap fakultas disamping memiliki gedung perkuliahan juga memiliki asrama tersendiri. Untuk mahasiswa asing yang jumlahnya mencapai 1000 orang lebih disediakan dormitory khusus mahasiswa asing dengan fasilitas yang sangat memadai.

2) Penegakan peraturan di kelas dan sekolah. Walaupun pada umumnya jumlah siswa dalam satu kelas 60 orang (kelas gemuk) tetapi siswa disiplin, tertib, dan aktif dalam pembelajaran. Sekolah memiliki peraturan yang jelas dan tegas sanksinya. Peraturan tersebut terpampang di dinding lorong sekolah dan semua siswa harus self evaluation dan juga saling menilai antar teman. Suatu waktu ada siswa terlambat ikut senam pagi, maka dia dengan sendirinya memisahkan diri, kemudian berdiri di depan pintu kelas tidak berani masuk sebelum gurunya mempersilahkan. Ada siswa yang naik tangga pada tangga yang bertuliskan “tangga turun”, maka siswa yang lain menegurnya. Di Huazhong Normal University diterapkan sistem “bel” untuk masuk kelas, pergantian jam pelajaran (setiap pergantian jam pelajaran diberikan waktu istirahat 10 menit), dan selesai kelas perkuliahan. Pintu kelas perkuliahan menggunakan system modern, dimana hanya bisa dibuka dari dalam kelas, sehingga mahasiswa yang datang terlambat tidak bisa langsung masuk kelas.

3) Penyediaan berbagai kegiatan ekstrakurikuler sesuai minat siswa diantaranya Students’ science club, Flag class, Speaking club, Writing club (Journalist), Instrumental music, Art, Start English, Soccer club, Photograph, Concentration union, Movie, Dancing, Singing, Creative art, Computer, Accoustic class, Automotive, dan lain-lain. Kegiatan ini dibimbing oleh guru dan juga mendatangkan ahli dari luar sehingga banyak menghasilkan siswa yang berprestasi sesuai bidangnya dalam kegiatan pertandingan dan perlombaan yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta.

4) Komitmen pemerintah untuk mengembangkan siswa yang sehat fisik dan mental disamping siswa yang cerdas dan bermoral, maka setiap sekolah difasilitasi dengan berbagai fasilitas olah raga yang memadai, terutama lapang sepak bola, tenis meja, bulu tangkis, dan senam (bahkan pada sekolah unggulan difasilitasi dengan kolam renang). Fasilitas ini digunakan siswa tidak hanya ketika pelajaran olah raga tetapi ketika istirahat pun mereka memanfaatkannya. Pada tingkat persekolahan siswa sudah difokuskan peminatan olah raga, bahkan pada tingkat Universitas, mahasiswa wajib masuk club-club olah raga. Hal ini membuat bakat-bakat olah raga terpupuk sejak kecil dan sebagai modal untuk berprestasi dalam olah raga di tingkat internasional seperti yang telah diraih China saat ini. Tidak heran pula masyarakat China menjadikan olah raga sebagai sebuah kebutuhan, sehingga di tempat-tempat umum lainnya, misalnya di taman kota difasilitasi dengan alat-alat olah raga, dan banyak terlihat pula masyarakat melakukan senam Taichi dan lainnya khas China.

5) Guru memberikan teladan dalam kedisiplinan, ketaatan pada aturan, dan kejujuran. Disamping itu guru memiliki kemampuan profesional yang senantiasa dikontrol oleh pemerintah melalui Kepala Sekolah. Guru secara berkala mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi yang umumnya dilaksanakan oleh Normal University (LPTK). Guru diharuskan memiliki kemampuan ICT, sehingga minimal mampu menggunakan powerpoint dalam pembelajaran, karena coursewear dan perangkatnya nya sudah disiapkan oleh pemerintah dan tersedia di sekolah.

Demikian beberapa diantara sekian banyak pelajaran positif yang dapat dipetik dari pengalaman saya di China, semoga bermanfaat. (sumber : http://ppkn.upi.edu/)

Pokok Bahasan mengenai Negara dan Warga Negara

A. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Teori Terjadinya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
b) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
c) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
d) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
e) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
1) Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2) Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).

B. Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

C. Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.

D. Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

E. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut
Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.

F. Asas-asas Kewarganegaraan
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu:
1. Karena kelahiran
Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
2. karena pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang mengangkatnya.
3. karena permohonan
Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4. karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa. Ada dua cara pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu:
1) Sudah berumur 21 tahun
2) Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut-turut.
3) Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon yang harus dilengkapi surat-surat sbb:
a) Salinan sah akte kelahiran/surat kenal lahir pemohon
b) Surat keterangan kewarganegaraan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c) Salinan sah Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
d) Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat
e) Salinan sah akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi yang sudah menikah) atau salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar-benar tidak terikat dalam perkawinan.
f) Surat keterangan kesehatan dari dokter
g) Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/ Pos/ Perwakilan RI
h) Surat keterangan bermata pencaharian tetap dari pejabat peerintah sekurang-kurangnya Camat
i) Surat keterangan dari perwakilan negara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yang ditandatangani pemohon.
j) Surat tanda pembayaran ongkos administrasi pengadilan negeri
k) Pas foto

5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6. Karena turut Ayah atau Ibunya
Anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaam dengan ayahnya).
7. Karena Pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memproleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau diam-diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.

Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9. mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.

G. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1) melaksanakan aturan hukum
2) menghargai orang lain
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6) memberikan suara dalam suatu pemilihan
7) membayar pajak
8) menjadi saksi di pengadilan
9) bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb..
(sumber : http://raharjo.wordpress.com/category/pendidikan-kewarganegaraan/)

Pokok Bahasan Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA
10 November 2009

A. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nusantara (National Outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di anatara samudra Pasifik dan samudra Hindia, serta diantara benua Asia dan Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

B. Perwujudan Konsepsi Wawasan Nusantara
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, dalam arti:
1) bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2) Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini agama yang berbeda-beda dan kepercayaan terhadap Tuhan YME harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya
3) Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa,
4) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya,
5) Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
6) Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional,
7) Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti:
1) Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif merupakan modal dan milik bersama dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya,
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat,
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya, dalam arti:
1) Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan mendapatkan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan negara,
2) Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia.
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu pertahanan dan keamanan, dalam arti:
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara,
2) Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaaan negara dan bangsa

C. Tujuan Wawasan Nusantara
1) Tujuan ke dalam, yaitu mewujudkan kesatuan dan persatuan seluruh aspek kehidupan untuk menjamin kelangsungan dan penyelenggaraan bangsa dan negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Aspek-aspek kehidupan di atas disebut Astagatra, yang meliputi:
a. Aspek alamiah atau Tri Gatra, yaitu:
a) keadaan geografis
b) keadaan dan kekayaan alam, dan
c) keadaan dan kemampuan penduduk
b. Aspek sosial atau Pancagatra, yaitu:
a) ideologi
b) politik
c) ekonomi
d) sosial budaya, dan
e) pertahanan dan keamanan
2) Tujuan ke luar, mewujudkan hubungan dengan dunia internasional berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial guna mendukung kepentingan nasional.

D. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle).
Kata “archipelago” dan “archipelagic” berasal dari kata Italia “archipelagos”. Akar katanya adalah “archi” yang berarti penting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting. Pengertian ini kemudian berkembang, istilah archipelago diartikan sebagai wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa Barat, sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.

b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara RI. Sebutan lain untuk kepulauan ini yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde oleh Multatuli”, “Nusantara”, Indonesia” dan “Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Nama Indonesia mengandung arti yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani “Indo” berarti India dan “Nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita uhur, negara kesatuan, kemerdekaan, dan kebesaran.
Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Istilah “Indonesia” semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya “Indonesien order die Inseln des Malaysichen Archipels (1884-1889).

c. Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
a. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya
b. Res Communis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara
c. Res Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
d. Mare Clausum (The Right and Dominion of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
e. Archipelagic State Pinciples (asas negara kepulauan), yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the Sea- UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut teritorial, perairan pedalaman, zone ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Negara Kepualauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian “kepulauan” adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografis, ekonomi, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
2) Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
3) Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
4) Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksploitasi, eksplorasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
5) Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi yaitu 60 LU- 110 LS dan 940 BT- 1410 BT. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 Km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan seluas 3.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia terluas di Asia Tenggara dan ke-14 di dunia.

2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1) Pengertian Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
2) Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme 9makhluk hidup). Dia memandang negara daris udut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam, jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan ekspansi (pemekaran wilayah).
Sedangkan Rudolf Kjellen, berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka mempertahankan negara dan mengembangkannya. Dan langkah strategis untuk memperkuat negara adalah dengan memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan pembangunan kekuatan bahari (maritim).
3) Pandangan Haushofer
Pemikiran Karl Haushofer ini mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implikasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagaia spek, disamping aspek geografi juga dari aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
Geografi, wilayah Indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia, serta diantara samudra Pasifik dan samudera Hindia.
Demografi, penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jarang di selatan (australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
Ideologi, ideologi Indonesia (Pancasila) terletak diantara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara).
Politik, Demokrasi Pancasila terletak diantara demokrasi liberal di Selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
Ekonomi, ekonomi Indonesia terletak diantara ekonomi kapitalisme di Selatan dan sosialis di utara.
Sosial, budaya Indonesia terletak dianatara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
Budaya, budaya Indonesia terletak diaatar budaya Barat di selatan dan budaya timur di utara.
Hankam, Geopolitik dan geostrategi Hankam Indonesia terletak dianatar wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.

Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian strategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan dasar Hukumnya
a. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” Tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia adalah sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.

b. Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957 sampai dengan 17-2-1969)
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai peganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat
2) Penentuan batas-batas wilayah negara indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI
Dengan berdasarkan asas kepulauan nusantara termasuk perairannya yang utuh dan bulat. Disamping itu berlaku pula ketentuan “point to point theory” untuk menetapkan garis dasar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang perairan Indonesia, yaitu bahwa laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik terluar yang saling dihubungkan sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat.

c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen sampai sekarang)
Deklarasi tentang landas kontinen negara rI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara, dan sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi Landas Kontinen adalah sebagai berikut:
1) Segala sumber kakayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik ekslusif negara RI.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan
3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga
4) Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun udara di atasnya.

d. Zone Ekonomi Ekslusiff (ZEE)
Pengumuman Pemerintah negara tentang ZEE terjadi pada 21 Meret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong Pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional

E . Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasa Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara diatasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan Poleksosbudhankam.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelegkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.

2. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
3) Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1) Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu
2) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional
3) Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum
4) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan
5) Satu kesatuan hankam dalam satu sistem terpadu yaitu sistem Hankamrata.
6) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemertaaan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini wawasan nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. (Sumber : http://raharjo.wordpress.com/category/pendidikan-kewarganegaraan/ dan sumber lain)