Kuliah PKn

Senin, 08 November 2010

Landasan, Tujuan, Pancasila dalam Konteks sejarah perjuangan

Tugas Individu
Di susun oleh:
TYAS WIDIYANINGSIH

LANDASAN PANCASILA Dan TUJUAN PANCASILA, PANCASILA Dalam KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA, Dan PANCASILA Sebagai IDEOLOGI NEGARA

Landasan Pancasila dan Tujuan Pancasila

Landasan Pancasila
1.Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri Negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila. Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat Internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadarn serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Konsekuensinya secara historis pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara serta ideologi bangsa dan Negara bukannya suatu ideologi yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.

2.landasan Kultural
Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak teombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat Internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideoloogi tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri Negara seperti Soekarno, M.Yamin, M.Hatta, Soepomo serta para pendiri Negara lainnya. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu para gernerasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.

3.Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Perguruan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebut diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah,
nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

4.Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu Negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok Negara), sehingga secara filosofis Negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologisme demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat Negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pengembangan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan kemanan.

Tujuan Pancasila
Dalam UU no.2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga Negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandasan nilai-nilai pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatuhan agama serta budaya.
Pendidikan pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku :
1.Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2.Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
3.Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni.
4.Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa

Dalam sejarah perjuangan bangsa masuknya agama-agama besar seperti Hindu, Budha, Islam di Indonesia menandai dimulainya kehidupan beragama pada masyarakat. Bagaimana agama merubah kehidupan dan pandangan masyarakat dapat dilihat pada sistem sosial ekonominya. Penyelengaraan perdagangan di kota-kota pelabuhan menimbulkan komunikasi terbuka, sehingga terjadi mobilitas sosial baik horisontal maupun vertikal serta perubahan gaya hidup dan nilai-nilai. Tidak lama kemudian Islam masuk ke Indonesia dan menguasai perdagangan internasional. Dilain pihak kekuasaan pusat dengan agama Hindu-Budha mengalami kemerosotan bersama dengan disintegrasi politik dan degenerasi kultural. Akibatnya terciptalah kondisi yang baik bagi suatu perubahan. Dalam politik juga kemudian lahir kerajaan-kerajaan Islam. Sebelum Negara Indonesia terbentuk pada 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan. Awal abad ke-16 bangsa Eropa seperti Belanda mulai masuk dan terjadilah perubahan politik kerajaan yang berkaitan dengan perebutan hegemoni. Kontak dengan bangsa Eropa telah membawa perubahan-perubahan dalam pandangan masyarakat yaitu dengan masuknya paham-paham baru, seperti liberalisme, demokrasi, nasionalisme. Hingga sampai akhirnya Indonesia dapat menumbuhkan jiwa Nasionalisme dan bersatu untuk merdeka. Sehingga tindakan lanjut dari janji Kaisar Hirohito yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan nama BPUPKI. Pada siding pertama BPUPKI (20 Mei-1 Juni 1945) dengan pembicaranya adalah Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, Drs. Mohammad Hatta, dan Ir. Soekarno. Mereka semua berpidato guna membahas tentang rancangan usulan dasar Negara.
Menurut Soekarno dalam pidatonya , dasar bagi Indonesia merdeka adalah dasarnya suatu Negara yang akan didirikan yang disebutnya philosophische gronsang, yaitu fundamen, filsafat, jiwa dan pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan gedung Indonesia yang merdeka. Selanjutnya Ir. Soekarno mengusulkan bahwa dasar bagi Indonesia merdeka itu disebut Pancasila, yaitu : Kebangsaan, Kemanusiaan, Musyawarah mufakat perwakilan, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Pancasila sebagai dasar falsafah Negara tidak boleh menjadi ideologi yang beku sehingga seluruh komponen bangsa terutama para intelektual muda dapat memberikan ide-ide baru dan kreatif untuk merevitalisasi Pancasila dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah sidang tersebut dibentuklah panitia kecil yaitu panitia sembilan. Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar Negara sebagai berikut :
1.Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mohammad Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta. Pada sidang kedua BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 dibicarakan mengenai materi
undang-undang dasar dan penjelasannya. Sidang kedua ini juga berhasil menentukan bentuk Negara Indonesia yaitu Republik. Seiring berjalannya waktu, dibentuklah PPKI yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI. Seiring dengan kekalahan Jepang, para pemuda mendesak agar kemerdekaan dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu janji Jepang, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia. Sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI mengadakan sidang pertamanya. Dalam sidang tersebut terdapat perubahan yang telah dilakukan yaitu perubahan pada sila pertama (tujuh buah kata dihilangkan dan diganti dengan kata-kata Yang Maha Esa) dan beberapa perubahan pada rancangan UUD. Pada saat itu juga Pembukaan Undang-Undang Dasar dan pasal-pasal UUD disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada sidang tersebut juga menetapkan Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Selanjutnya sidang tersebut juga membicarakan rancangan aturan peralihan. Didalam aturan tersebut dinyatakan pembentukan KNIP yang bertugas membantu presiden.
Nilai-nilai pancasila telah ada sejak zaman dulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV.

A.Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
B.Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu Negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya yang berbunyi yaitu “marvuat Vanua criwijaya siddhayara subhika” (suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur).
C.Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain sikap toleransi dalam beragama, nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang dan kerja sama dengan benggala, chola, dan chompa) serta perhatian kesejahteraan pertanian bagi rakyat dengan membangun tanggul atau waduk.
D.Zaman Kerajaan Majapahit
Sumpah Palapa atau Gajah Mada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara.
E.Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu maka berkembanglah pula kerajaan-kerajaan Islam seperti Kerajaan Demak. Selain itu berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan diantara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.

F.Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri.
G.Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjajikan kemerdekaan tanpa syarat kepada bangsa Indonesia. Bahkan untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Kesimpulan
Nilai-nilai Pancasila di angkat dan dirumuskan secara formal untuk para pendiri Negara untuk dijadikan sebagai dasar Negara RI. Proses cara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitia 9, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan secara Yuridis sebagai dasar Negara RI.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk Negara sangat erat kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki untuk bangsa Indonesia sejak dahulu kala.

Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi Negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar Negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia : masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi Negara.
Menurut Kirdi Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan Negara”
Dari definisi ideologi tersebut dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan suatu kesatuan gagasan atau cita-cita dari, oleh dan mengenai kehidupan seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan pada filsafat atau pandangan hidup tertentu. maka pancasila adalah ideologi Negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedemikian pentingnya pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara dijelaskan melalui ketetapan MPR.No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut : “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat di ubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.”
Dengan mengikuti pandangan Drijarkara, yaitu bahwa pancasila berakar pada kodrat manusia dan inherent (melekat) dalam eksistensi manusia sebagai manusia, sehingga dengan menganalisis manusia, kita akan sampai juga pada Pancasila, maka bangsa dan Negara Indonesia yang dibangun atas moral kodrati yang dimurnikan dan dipadatkan dalam Pancasila itu wajib tunduk padanya, membela serta melaksanakannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi menyerupai norma agenda, yaitu norma atau pedoman untuk bertindak atau berbuat. Dan sesuai dengan dalil bahwa segala sesuatu harus bertindak menurut kodrat masing-masing, maka manusiapun harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makhluk jasmani-rohani yang berakal budi. Kirdi Dipoyudo (1979:11) membedakan manusia yang baik dari yang tidak baik berdasarkan moral kodrati: “Manusia adalah baik sebagai manusia apabila dia selalu bertindak secara rasional. Dengan akal budinya manusia dapat mengenal kodratnya dan norma-norma yang mengikatnya sebagai manusia. Manusia yang mentaati norma-norma disebut baik, baik sebagai manusia atau baik dari segi moral (morally good). Norma-norma itu disebut moral kodrati (natural morals), karena dijabarkan dari kodrat manusia.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperan sebagai ideologi Negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA
www.google.Landasan Pancasila dan Tujuan Pancasila.co.id
www.google.Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa.co.id
www.google.Pancasila sebagai Ideologi Negara.co.id

Landasan, Tujuan, Pancasila dalam Konteks sejarah perjuangan

1. A. LANDASAN PANCASILA
1. Landasan Historis
Landasaan historis adalah landasan yang berdasarkan jalan cerita masa lampau atau sejarah.Landasan hidup atau ideologi bangsa Indonesia tentunya memiliki kekhasan tersendiri dengan bangsa lain. Adapun ciri khas tersebut tentunya dari berbagai hal, diantaranya dari latarbelakang sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Demikian pula dengan Pancasila, Pancasila juga memiliki landasan historis tersendiri, adapun nilai-nilai Pancasila sudah terbentuk sejak dari zaman kerajaan dahulu, yang cukup besar dan terkenal ada dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya, dan Majapahit.
Nilai-nilai pancasila pun masih terus ada pada bangsa Indonesia pada masa setelah kedua kerajaan besar tersebut. Diantaranya pada masa penjajahan dan perlawanan terhadap penjajah yang masih bersifat kedaerahan, masa kebangkitan nasional, sumpah pemuda, penjajahan jepang, pada masa persiapan kemerdekaan, sampai diresmikan sebai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.
Adapun secara terminology histories proses perumusan Pancasila sbb :
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945).
- 5 Asas dasar negara Indonesia Merdeka :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
- Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
-5 asas dasar negara Indonesia :
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasional atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme.
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan YME
Dip eras lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saya setuju dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
2. Landasan Kultural
Landasan kultural adalah landasan yang berdasarkan suatu kebisaan. Pandangan hidup suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari kebiasaan dan kebudayaan bangsa tersebut bangsa tersebut. Karena pandangan hidup dapat dikatakan sebagai jatidiri dan kepribadian suatu bangsa. Demikian pula halnya dengan Pancasila yang merupakan hasil pengolahan dari budaya bangsa yang dijadikan sebagai jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia. Pada kenyataannya pancasila sebagai cerminan dari jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia tidaklah mudah dipertahankan. Terdapat begitu banyak tantangan, diantaranya adalah era globalisasi yang membentuk sebuah kebudayaan global. Selain itu Pancasila juga berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman.
3. Landasan Yuridis
Landasaan yuridis adalah landsan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan,
Landasan yuridis pancasila terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, sebagai berikut:
• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut
4. Landasan Filosofis
Landsan filosofis adalah landasaan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan. Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat. Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa
Nilai –nilai pancasila telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dulu kalasebelum bangsa indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya karajaan-kerajaan pada abad ke-IV
A. Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
B. Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuetu negara tlah tercemin pada kerjaan sriwijaya yang berbunyi yaitu ”marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika”{suatu cita-cita negara yang adil&makmur}
C. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain/ raja aiar langgi sikap tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang&kerjasama dengan benggala, chola, dan chompa) serta perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun tanggul&waduk.
D. Zaman Kerajaajn Majapahit
Sumpah palapa / gajmada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara.
E. Zaman Penjajahan
Setelah majapahit runtuhan maka berkambanglah agama islam dengan pesatnya di idonesia. Bersama dengan itu maka berkambang pula kerajaan-karajaan islam seperti kerajaan denak, disebut. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa eropa di nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke indonesia pada awalnya berdangan, namun kamudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat indonesia di berbagai wilayah nusantar, namun karena tidak adanya kesatuan& persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
G. Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional / mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
H. Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjanjikan kamardekaan tanpa syarat kapada bangsa indonesia. Bahkan / mendapatkan simpati & dukungan dari bangsa indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka di bentuklah suatu badan yang bertugas / menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia yaitu badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia {BPUPKI}
KESIMPULAN
Nilai-nilai pancasila diangkat dan di rumuskan secara formal/para pendiri negara/di jadikan sebagai dasar negara RI. Proses cara formal tersebut di lakukan dalam sidang-sidang bpupki pertama, bidang panitia 9, sidang BPUPKI kadua, serta akhirnya di sah kan secara yuridis sebagai dasar negara RI.
Sejarah perjuangan bangsa indonesia/membentuk negara sangat erat kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatua,kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataannya secara objektif tlah di miliki/bangsa indonesia sejak dahulu kala.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia: masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara. Kirdi Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “… kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.” Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan satu kesatuan gagasan/ cita-cita dari, oleh dan mengenai kehidupan seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan pada filsafat atau pandangan hidup tertentu. Maka Pancasila adalah ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.” Dengan mengikuti pandangan Drijarkara, yaitu bahwa Pancasila berakar pada kodrat manusia dan inherent (melekat) dalam eksistensi manusia sebagai manusia, sehingga dengan menganalisis manusia, kita akan sampai juga pada Pancasila, maka bangsa dan negara Indonesia yang dibangun atas moral kodrati yang dimurnikan dan dipadatkan dalam Pancasila itu wajib tunduk padanya, membela serta melaksanakannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi menyerupai norma agendi, yaitu norma atau pedoman untuk bertindak/ berbuat. Dan sesuai dengan dalil bahwa segala sesuatu harus bertindak menurut kodrat masing-masing (Noblesse oblige!), maka manusia pun harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makhluk jasmani-rohani yang berakal budi. Kirdi Dipoyudo (1979:11) membedakan manusia yang baik dari yang tidak baik berdasarkan moral kodrati: “Manusia adalah baik sebagai manusia apabila dia selalu bertindak secara rasional. Dengan akal budinya manusia dapat mengenal kodratnya dan norma-norma yang mengikatnya sebagai manusia. Manusia yang menaati norma-norma itu disebut baik, baik sebagai manusia atau baik dari segi moral (morally good). Norma-norma itu disebut moral kodrati (natural morals), karena dijabarkan dari kodrat manusia.” Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.

Daftar Pustaka
Webster Dictionary: “A system of ideas concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking characteristic of a class or an individual.”
Henry D. Aiken (The Age of Ideology): “Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
William James (Varieties of Religious Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”
W. White (Political Dictionary): “The sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of people.”
Harold H. Titus (The Living Issues of Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for these systems of thought.”
http://materikuliah.net/artikel/pancasila-sebagai-ideologi-negara.aspx
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-ideologi/
http://djojo.wordpress.com/2008/10/25/pancasila-dalam-konteks-sejarah-perjuangan-bangsa-indonesia/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab5-pancasila_dalam_konteks_sejarah_perjuangan_bangsa_indonesia.pdf
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab5-pancasila_dalam_konteks_sejarah_perjuangan_bangsa_indonesia.pdf

Minggu, 24 Oktober 2010

Beberapa Pernyataan Menyangkut PKn untuk mendapat tanggapan

1. Artinya Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
2. Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.
3. Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
4. Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
5. Agama yang diakui di Indonesia ada 6, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu serta Konghucu
6. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar

A. Latar Belakang

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].

Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]

Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.

Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

B.Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

C.Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2.Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di kelompok belajar, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3.Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4.Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara
5.Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6.Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7.Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8.Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.


D. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran

Peserta didik mampu:
1.Menerapkan hidup rukun dalam perbedaan
2.Memahami dan menerapkan hidup rukun di lingkungannya
3.Memahami kewajiban sebagai warga dalam keluarga dan di lingkungan sekitar
4.Memahami hidup tertib dan gotong royong
5.Menampilkan sikap cinta lingkungan dan demokratis
6.Menampilkan perilaku jujur, disiplin, senang bekerja dan anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan nilai-nilai pancasila
7.Memahami sistem pemerintahan, baik pada tingkat daerah maupun pusat
8.Memahami makna keutuhan negara kesatuan Republik iIndonesia, dengan kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan, dan menghargai keputusan bersama
9.Memahami dan menghargai makna nilai-nilai kejuangan bangsa
10.Memahami hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri

Materi PKn bagi Mahasiswa PPKn

PKn bagi bagi Mahasiswa PKn
a. Tujuan : memahami bagaimana membina warganegara menjadi warga negara yang baik, konsep, teori dan aplikasinya, mengembangkan peranannya dalam kehidupan masyarakat yang demokratis dalam rangka pemberdayaan warga negara (Citizen empowerment) menuju masyarakat kewargaan (Civil Society).

b. Deskripsi :
c. Pokok Materi
1) Konsep, tujuan dan ruang lingkup PKn
2) Perkembangan PKn
a) Perkembangan PKn di Amerika Serikat
b) Perkembangan PKn di Indonesia
3) Hubungan warganegara dengan negara
a) Teori hubungan warganegara dengan negara
b) Asas dan sifat hubungan warganegara dengan negara
4) Peranan warganegara dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa
dan bernegara
a) Peranan warganegara dalam kehidupan politik
b) Peranan warganegara dalam kehidupan ekonomi
c) Peranan warganegara dalam kehidupan sosial-budaya
5) Sosialisasi Politik dalam PKn
a) Konsep sosialisasi politik
b) PKn sebagai konsep sosialisasi
c) Teori sosialisasi politik
d) Tipe-tipe sosialisasi politik
e) Civic Culture sebagai isi sosialisasi politik
f) Penerapan sosialisasi politik dalam PKn
6) Berpikir kritis dan pendekatan inkuiri dalam Pkn
a) Karakteristik dimensi intelektual dalam Pkn
b) Karakteristik berpikir kritis dalam Pkn
c) Karakter pendekatan inkuiri dan penerapannya dallam Pkn
7) Konteks Global Pkn
8) Sekolah sebagai lembaga pembinaan warganegara


d. Sumber bahan
1) Cholisin, (2000), Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan
Kewarganegaraan, UT, Jakarta.
2) Somantri, Nu'man, (1976), Metode Mengajar
Civics,Jakarta, Erlangga.
3) Dawson, Richard E Dawson, Karen A, Prewitt, Kenneth, 1977),
Political Socialization, Boston, Toronto, Little Brown
and Company.
4) Massialas, Byron G, (1972), Political Youth, Traditional
Schools National and International Perspective, London Prentire Hall Inc.
5) Thomas, Murray, (1979), Political and Education, Oxford,
Longman Press.

Masalah Pendidikan dan Solusinya di Indonesia (Tugas Makalah Mahasiswa)

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.
Suatu pendidikan dipandang bermutu-diukur dari kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional-adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral dan berkepribadian. Untuk itu perlu dirancang suatu sistem pendidikan yang mampu menciptakan suasana dan proses pembelajaran yang menyenangkan, merangsang dan menantang peserta didik untuk mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik berkembang secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya adalah salah satu prinsip pendidikan demokratis.

Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan uu pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas sumber daya manusia dan mutu pendidikan di indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan wajib belajar sembilan tahun sejatinya masih menjadi pr besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

a. Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan dasar pendidikan di Indonesia?

b. Apa saja masalah prndidikan yang terjadi Indonesia?

c. Bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasinya?

C. Tujuan

a. Pengertian pendidikan dan dasar pendidikan di Indonesia

b. Masalah pendidikan yang ada di Indonesia

c. Solusi yang tepat untuk mengatasinya

PEMBAHASAN

1. Pengertian Pendidikan dan Dasar Pendidikan di Indonesia
2. Pengertian Pendidikan

Pendidikan adalah suatu …………………………………………………………………………………………

1. Dasar Pendidikan Di Indonesia


1. Masalah Pendidikan di Indonesia dan Solusi Pemecahannya
1. 1. Masalah Mendasar : Sekularisme Sebagai Paradigma Pendidikan

Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur, sistem pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang dijadikan argumentasi, adalah uu sisdiknas no. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”

Tapi perlu diingat, sekularisme itu tidak otomatis selalu anti agama. Tidak selalu anti “iman” dan anti “taqwa”. Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi masalah privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekular, walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa (sebagai perilaku individu).

Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada uu sisdiknas no. 20 tahun 2003 bab vi tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.

Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, depag), tidak mampu terjun di sektor modern.

Jadi, pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi bejat moral. Ini adalah out put umum dari sistem pendidikan sekular.

Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.

Solusi Pemecahannya

Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma islam. Ini sangat penting dan utama.

Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana fisik, kualitas guru, kesejahteraan gutu, prestasi siswa, kesempatan pemerataan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan mahalnya biaya pendidikan.

Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas islam, bukan asas yang lain.

Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total uu sistem pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan uu sistem pendidikan islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.

1. 2. Masalah-Masalah Cabang

Masalah-masalah cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah cabang ini tentu banyak sekali macamnya, di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :

1. A. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik

Untuk Sarana Fisik Misalnya, Banyak Sekali Sekolah Dan Perguruan Tinggi Kita Yang Gedungnya Rusak, Kepemilikan Dan Penggunaan Media Belajar Rendah, Buku Perpustakaan Tidak Lengkap. Sementara Laboratorium Tidak Standar, Pemakaian Teknologi Informasi Tidak Memadai Dan Sebagainya. Bahkan Masih Banyak Sekolah Yang Tidak Memiliki Gedung Sendiri, Tidak Memiliki Perpustakaan, Tidak Memiliki Laboratorium Dan Sebagainya.

Data Balitbang Depdiknas (2003) Menyebutkan Untuk Satuan Sd Terdapat 146.052 Lembaga Yang Menampung 25.918.898 Siswa Serta Memiliki 865.258 Ruang Kelas. Dari Seluruh Ruang Kelas Tersebut Sebanyak 364.440 Atau 42,12% Berkondisi Baik, 299.581 Atau 34,62% Mengalami Kerusakan Ringan Dan Sebanyak 201.237 Atau 23,26% Mengalami Kerusakan Berat. Kalau Kondisi Mi Diperhitungkan Angka Kerusakannya Lebih Tinggi Karena Kondisi Mi Lebih Buruk Daripada Sd Pada Umumnya. Keadaan Ini Juga Terjadi Di Smp, Mts, Sma, Ma, Dan Smk Meskipun Dengan Persentase Yang Tidak Sama.

1. B. Rendahnya Kualitas Guru

Keadaan Guru Di Indonesia Juga Amat Memprihatinkan. Kebanyakan Guru Belum Memiliki Profesionalisme Yang Memadai Untuk Menjalankan Tugasnya Sebagaimana Disebut Dalam Pasal 39 Uu No 20/2003 Yaitu Merencanakan Pembelajaran, Melaksanakan Pembelajaran, Menilai Hasil Pembelajaran, Melakukan Pembimbingan, Melakukan Pelatihan, Melakukan Penelitian Dan Melakukan Pengabdian Masyarakat.

Bukan Itu Saja, Sebagian Guru Di Indonesia Bahkan Dinyatakan Tidak Layak Mengajar. Persentase Guru Menurut Kelayakan Mengajar Dalam Tahun 2002-2003 Di Berbagai Satuan Pendidikan Sbb: Untuk Sd Yang Layak Mengajar Hanya 21,07% (Negeri) Dan 28,94% (Swasta), Untuk Smp 54,12% (Negeri) Dan 60,99% (Swasta), Untuk Sma 65,29% (Negeri) Dan 64,73% (Swasta), Serta Untuk Smk Yang Layak Mengajar 55,49% (Negeri) Dan 58,26% (Swasta).

Kelayakan Mengajar Itu Jelas Berhubungan Dengan Tingkat Pendidikan Guru Itu Sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) Menunjukkan Dari Sekitar 1,2 Juta Guru Sd/Mi Hanya 13,8% Yang Berpendidikan Diploma D2-Kependidikan Ke Atas. Selain Itu, Dari Sekitar 680.000 Guru Sltp/Mts Baru 38,8% Yang Berpendidikan Diploma D3-Kependidikan Ke Atas. Di Tingkat Sekolah Menengah, Dari 337.503 Guru, Baru 57,8% Yang Memiliki Pendidikan S1 Ke Atas. Di Tingkat Pendidikan Tinggi, Dari 181.544 Dosen, Baru 18,86% Yang Berpendidikan S2 Ke Atas (3,48% Berpendidikan S3).

Walaupun Guru Dan Pengajar Bukan Satu-Satunya Faktor Penentu Keberhasilan Pendidikan Tetapi, Pengajaran Merupakan Titik Sentral Pendidikan Dan Kualifikasi, Sebagai Cermin Kualitas, Tenaga Pengajar Memberikan Andil Sangat Besar Pada Kualitas Pendidikan Yang Menjadi Tanggung Jawabnya. Kualitas Guru Dan Pengajar Yang Rendah Juga Dipengaruhi Oleh Masih Rendahnya Tingkat Kesejahteraan Guru.

1. Rendahnya Kesejahteraan Guru

Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan indonesia. Berdasarkan survei fgii (federasi guru independen indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru pns per bulan sebesar rp 1,5 juta. Guru bantu rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/lks, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (republika, 13 juli, 2005).

Dengan adanya uu guru dan dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (pns) agak lumayan. Pasal 10 uu itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.

Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan pikiran rakyat 9 januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 pts di jawa barat dan banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat uu guru dan dosen (pikiran rakyat 9 januari 2006).\

Permasalahan kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan. Berdasarkan hasil survei dari human development index (hdi) menunjukkan bahwa sebanyak 60% guru sd, 40% guru sltp, 43% guru smu, dan 34% guru smk belum memenuhi standardisasi mutu pendidikan nasional. Lebih berbahaya lagi jika dilihat dari hasil temuan yang menunjukkan 17,2% guru di indonesia mengajar bukan pada bidang keahlian mereka. (toharuddin, oktober 2005).

Guru sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk. Dalam hal tunjangan, sudah selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.

1. Rendahnya Prestasi Siswa

Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut trends in mathematic and science study (timss) 2003 (2004), siswa indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa malaysia dan singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.

Dalam hal prestasi, 15 september 2004 lalu United Nations For Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul human development report 2004. Di dalam laporan tahunan ini indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi indonesia berada jauh di bawahnya.

Dalam skala internasional, menurut laporan bank dunia (greaney,1992), studi iea (internasional association for the evaluation of educational achievement) di asia timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas iv sd berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa sd: 75,5 (hongkong), 74,0 (singapura), 65,1 (thailand), 52,6 (filipina), dan 51,7 (indonesia).

Anak-anak indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.

Selain itu, hasil studi the third international mathematic and science study-repeat-timss-r, 1999 (iea, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa sltp kelas 2 indonesia berada pada urutan ke-32 untuk ipa, ke-34 untuk matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah asia week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.

1. E. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.

Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat sekolah dasar. Data balitbang departemen pendidikan nasional dan direktorat jenderal binbaga departemen agama tahun 2000 menunjukan angka partisipasi murni (apm) untuk anak usia sd pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian apm ini termasuk kategori tinggi. Angka partisipasi murni pendidikan di sltp masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut

1. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan

Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data bappenas (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan smu sebesar 25,47%, diploma/s0 sebesar 27,5% dan pt sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data balitbang depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

1. Mahalnya Biaya Pendidikan

Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari taman kanak-kanak (tk) hingga perguruan tinggi (pt) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.

Untuk masuk tk dan sdn saja saat ini dibutuhkan biaya rp 500.000, — sampai rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas rp 1 juta. Masuk sltp/slta bisa mencapai rp 1 juta sampai rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan mbs (manajemen berbasis sekolah). Mbs di indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, komite sekolah/dewan pendidikan yang merupakan organ mbs selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.

Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah komite sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan komite sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota komite sekolah adalah orang-orang dekat dengan kepala sekolah. Akibatnya, komite sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan kepala sekolah, dan mbs pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.

Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya ruu tentang badan hukum pendidikan (ruu bhp). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk badan hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan tinggi negeri pun berubah menjadi badan hukum milik negara (bhmn). Munculnya bhmn dan mbs adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. Bhmn sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa perguruan tinggi favorit.

Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri indonesia sebesar 35-40 persen dari apbn setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (kompas, 10/5/2005).

Dari apbn 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam apbn (www.kau.or.id). Rencana pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti undang-undang sistem pendidikan nasional, ruu badan hukum pendidikan, rancangan peraturan pemerintah (rpp) tentang pendidikan dasar dan menengah, dan rpp tentang wajib belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam pasal 53 (1) uu no 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator lsm education network for justice (enj), yanti mukhtar (republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi revrisond bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat bank dunia. Melalui rancangan undang-undang badan hukum pendidikan (ruu bhp), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (bhp) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari sd hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa ptn yang sekarang berubah status menjadi badan hukum milik negara (bhmn) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di indonesia. Di jerman, prancis, belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi pemerintah untuk ‘cuci tangan’.

1. Belum Menghasilkan Life Skill Yang Sesuai

Dalam kaitannya dengan life skill yang dihasilkan oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan, maka berdasarkan pp no.19/2005 sebagaimana dalam pasal 13 bahwa:1) kurikulum untuk smp/mts/ smplb atau bentuk lain yang sederajat, sma/ma/smalb atau bentuk lain yang sederajat, smk/mak atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup. 2) pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Selain itu ditetapkan pula standar kompetensi lulusan, dalam pasal 26 ditetapkan sebagai berikut: 1). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 2). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, akhlak mulia, serta keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 3). Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadianm akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. 4). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Adapun kriteria penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, maupun pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik diatur dalam pasal 64 antara lain penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia, pendidikan kewarganegaraan dan akhlak mulia dilakukan melalui: a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik, serta. B. Ulangan, ujian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajr kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dolakukan melalui: a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk meniali perkembangan psikomotorik dan afektif peserta didik, dan; b. Ulangan dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam menciptakan life skill yang diharapkan dimiliki oleh siswa ukuran yang digunakan adalah penilaian-penilaian di atas. Namun kenyataan sebaliknya justru menunjukan bahwa korelasi antara proses pendidikan selama ini dengan pembentukan kepribadian siswa merupakan hal yang dipertanyakan? Kasus tawuran antar pelajar, seks bebas, narkoba, dan berbagai masalah sosial lainnya merupakan indikator yang relevan untuk mempertanyakan hal ini.

1. Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat Dan Potensi Daerah

Struktur kurikulum yang ditetapkan berdasarkan uu no.20/2003 dalam pasal 36 tentang kurikulum menyebutkan: (1) pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia dengan memperhatikan: a. Peningkatan iman dan takwa; b. Peningkatan akhlak mulia; c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. Tuntutan dunia kerja; g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. Agama; i. Dinamika perkembangan global; dan j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (4) ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Dalam pp no.19/2005 antara lain dalam pasal 6 yang menyebutkan:1) kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan akhlak mulia, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan. 6). Kurikulum dan silabus sd/mi/sdlb/paket a, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis. Kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.

Masyarakat dan lingkungan tempat tinggal merupakan bagian yang terintegrasi dengan siswa sebagai peserta didik. Proses pendidikan yang sebenarnya tentu melibatkan peranan keluarga, lingkungan-masyarakat dan sekolah, sehingga jika salah satunya tidak berjalan dengan baik maka dapat mempengaruhi keberlangsungan pendidikan itu sendiri.

1. Belum Optimalnya Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri

Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam uu no.20/2005 sisdiknas pasal 54 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan menyebutkan : (1) peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Sebagai contoh, sebagaimana diungkapkan oleh kadisdik jabar, dadang dally bahwa dunia usaha dan dunia industri merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Perihal kegiatan kerjasama dengan dunia usaha sinergitas telah mulai dilakukan. Prosesnya telah memasuki tahap inventarisasi. Implementasinya, dunia usaha didorong untuk membangun sekolah, bukan menggalang dana dari dunia usaha. (www.bapeda-jabar.go.id/2006)

Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya ruu bhp maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan du/di tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.
Dalam kaitan antara penyerapan du/di terhadap lulusan sekolah maka berdasarkan data bappenas (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan smu sebesar 25,47%, diploma/s0 sebesar 27,5% dan pt sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data balitbang depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

1. Proses Pembelajaran Yang Konvensional

Dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif.

Dalam pp no 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Adanya keteladanan pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.

Berdasarkan standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara peserta didik dengan pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien. Kenyataan saat ini, banyak diantara pendidik di kota bandung yang masih melaksanakan proses pembelajaran secara konvensional bahkan diantaranya belum menguasai teknologi informasi seperti komputer dan internet. sebagaimana di beritakan dalam www.pikiran rakyat.com (03/2004) bahwa ternyata di kota bandung banyak guru sd yang belum menguasai komputer dan internet. menurut forum aksi guru indonesia (fagi) kota bandung, hanya sebagian kecil guru yang sudah menguasai teknologi tersebut, padahal menguasai komputer akan mempermudah tugas guru, misalnya ketika memproses nilai-nilai siswa. terutama guru-guru yang sudah lama mengabdi, sedikit sekali menguasai komputer dan mengakses internet. apalagi guru-guru sd, sehingga sekarang ini pada umumnya kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi ini kalah oleh para siswanya. padahal, dengan penguasaan teknologi informasi tersebut akan mempermudah tugas rutin para guru. selama ini, tugas tersebut dilakukan guru secara manual. kurangnya penguasaan komputer tersebut bukan karena tidak tersedianya sarana komputer di sekolah, namun karena kurang kemampuan dan kemauan. sehingga, komputer tersebut lebih banyak digunakan oleh bagian tata usaha. akibatnya, saat seorang guru yang memerlukan jasa komputer, cenderung untuk minta bantuan tenaga karyawan tata usaha.

sudah selayaknya profesi sebagai seorang pendidik membutuhkan kompetensi yang terintegrasi baik secara intelektual-akademik, sosial, pedagogis, dan profesionalitas yang kesemuanya berlandaskan pada sebuah kepribadian yang utuh pula, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik senantiasa dapat mengembangkan model-model pembelajaran yang efektif, inovatif, dan relevan.

3. mutu sdm pengelola pendidikan

sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. rendahnya mutu dari sdm pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.

dalam kaitannya dengan regulasi pengelolaan pendidikan maka yang dilakukan oleh pemerintah saat ini mengacu pada uu no.20/2003 dan pp no 19/2005 tentang snp yang dalam pasal 49 tentang standar pengelolaan oleh satuan pendidikan yang intinya menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah menerapkan pola manajemen berbasis sekolah, sedangkan untuk satuan pendidikan tinggi menerapkan pola otonomi perguruan tinggi. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan diantaranya satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang : kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; kalender pendidikan/akademik; struktur organisasi; pembagian tugas diantara pendidik; pembagian tugas diantara tenaga kependidikan; peraturan akademik; tata tertib satuan pendidikan; kode etik hubungan; biaya operasional satuan pendidikan.

Kemudian standar pengelolaan oleh pemerintah daerah (pasal 59) meliputi penyusunan rencana kerja pendidikan dengan memprioritaskan: wajib belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi; akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan pemenuhan standar pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan.

Sedangkan standar pengelolaan oleh pemerintah (pasal 60) meliputi penyusunan rencana kerja tahunan dengan memprioritaskan program: wajib belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi; peningkatan mutu dosen; standardisasi pendidikan; akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional dan global; pemenuhan standar pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan; dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme mbs dan otonomi pt sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan implementasi dari otonomi pendidikan.

Solusi Pemecahannya

Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, Untuk mengatasi masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:

Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.

Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.

Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya. Upaya perbaikan secara tambal sulam dan parsial, semisal perbaikan kurikulum, kualitas pengajar, sarana-prasarana dan sebagainya tidak akan dapat berjalan dengan optimal sepanjang permasalahan mendasarnya belum diperbaiki.

(sumber : http://triananur.wordpress.com/2010/09/24/masalah-pendidikan-di-indonesia-dan-solusinya/)
oleh :

Ria Anggriasari 2302909012
Dwi Ismawan 5201404026
Nining Romdhoni 6102409069
Bagas Aulia 6102409075
Wiji Nur Rahayu 7101409087
Hevit Gatariana 7101409192
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010

INFORMASI PERKULIAHAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Matakuliah : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kode/Bobot : PKN 4334/ 2 SKS
Dosen : Willius Kogoya,S.Pd,M.Sc
Deskripsi Singkat :
Matakuliah ini merupakan mata kuliah wajib umum berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidiikan Tinggi No. 38/DIKTI/Kep/2002. Membahas tentang Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional
Mahasiswa diharapkan memahami konsep-konsep esensial dalam pendidikan kewarganegaraan, memahami wawasan nusantara,memahami Ketahanan nasional bangsa serta Politik Strategi Nasional Indonesia


pertemuan I
1. Kontrak Perkuliahan
2. Perkenalan Materi dan Pentingnya bagi mahasiswa dan sebagai warga negara

Tujuan:
1. Mahasiswa dan dosen taat aturan yang menjadi kesepakan bersama
2. Mahasiswa mempersiapkan diri lebih matang untuk mencapai tujuan perkuliahan secara khusus dan tujuan kuliah dalam konteks menjadi warga negara yang mengerti akan akan hak dan kewajiban.


Pertemuan II, III dan IV
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
b. Hak dan Kewajiban warganegara Menurut UUD 1945
c. Hak dan Kewajiban Bela Negara
d. Demokrasi Indonesia
e. Hak Asasi Manusia

Kompetensi yang dicapai, Mahasiswa mampu:
a. menjelaskan konsep-konsep esensial pendidikan kewarganegaraan
b. memahami hak dan kewajiban warganegara menurut UUD 1945
c. memahami hak dan kewajiban bela negara
d. memahami demokrasi Indonesia
e. menjelaskan pelaksanaan hak Asasi Manusia di Indonesia


Pertemuan V, VI, VII, VIII dan IX
Membahas tentang:Wawasan Nusantara
a. Konsepsi Dasar Wawasan Nusantara
b. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
c. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara
d. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
e. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
f. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Kompetensi yang dicapai, mahasiswa dapat:

a. menjelaskan konsepsi dasar Wawasan Nusantara
b. menjelaskan dasar pemikiran wawasan nusantara
c. menjelaskan cara pemasyarakatan wawasan nusantara
d. memahami implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
e. menjelaskan tantangan wawasan nusantara
f. menjelaskan prospek impelementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional

Pertemuan ke X dan XI
tentang Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Dasar ketahanan Nasional
b. Aspek-Aspek Kehidupan Nasional yang menentukan Ketahanan Nasional

Kompetensi yang dicapai, mahasiswa mampu :
a. menjelaskan konsepsi dasar ketahanan nasional
b. menjelaskan aspek-aspek kehidupan nasional yang menentukan Ketahanan Nasional


Pertemuan ke XII dan XIII
a. Faktor yang Mempengaruhi Polstranas
b. Politik Nasional dan Strategi Nasional
c. Penerapan Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang Pembangunan Nasional
d. Politik Nasional Sebagai Politik Negara
e. Strategi Nasional Sebagai Hakekat Seni dan Politik Pembangunan Nasional

Kompetensi yang dicapai, mahasiswa mampu :

a.menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi polstranas
b.menjelaskan hubungan politik nasional dengan strategi nasional
c.memahami penerapan polstranas dalam bidang pembangunan
d.menjelaskan politik nasional sebagai politik nasional
e.menjelaskan strategi nasional sebagai hakekat seni dan politik pembangunan nasional


Pertemuan ke XIV Ujian Akhir Semester

Referensi:
Referensi :

1.Noor Ms Bakry, 2004, Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan),
Penerbit : Liberty Yogyakarta
2.Kansil (Prof. Drs. C.S.T, Kansil, S.H) & Christine S.T Kansil, S.H.,M.H, 2002.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
3.Endang Zaelani Sukaya, dkk (Tim Dosen UGM) 2002, Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi, Penerbit “Paradigma” Yogyakarta.
4.Sobirin Malian dan Suparman Marzuki, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi
Manusia, UII Press UII Press Yogyakarta.
5.Diktat
6.Internet

Jayapura, September 2009
Dosen


Willius Kogoya, S.Pd,M.Sc