Senin, 07 Juni 2010
catatan tentang Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan bangsa dalam mempertahankan keberadaan, dalam melangsungkan hidupnya sesuai cita-cita dan citranya sendiri.
Hakekat konsepsi ketahanan nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan segenap aspek kehidupan nasional berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Wajah ketahanan nasional adalah konsepsi ketahanan nasional yang digunakan sebagai kondisi, doktrin dan metode.
Ketahanan nasional sebagai kondisi dinamik merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek kehidupan bangsa dan Negara. Ketahanan nasional pada hakekatnya adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara.
Ketahanan nasional merupakan konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Konsepsi itu merupakan pengetajawantahan (perwujudan) Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara dalam segala aspek kehidupan nasional.
Peran dalam kehidupan pertahanan kemanan pada dasarnya merupakan pembelaan terhadap Negara. Konsep pembelaan terhadap negara adalah keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara.
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1915 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara keutuhan wilayah NKRI. Sistem pertahanan negara adalah system pertahanan yang menlibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menulis di tempat komentar ini. Jika anda memilih Anonim (tanpa nama) pada teks komentar dapat menuliskan nama anda dan e-mail anda agar identitas anda jelas.