Kuliah PKn

Minggu, 24 Oktober 2010

Pokok Bahasan Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA
10 November 2009

A. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nusantara (National Outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di anatara samudra Pasifik dan samudra Hindia, serta diantara benua Asia dan Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

B. Perwujudan Konsepsi Wawasan Nusantara
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, dalam arti:
1) bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2) Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini agama yang berbeda-beda dan kepercayaan terhadap Tuhan YME harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya
3) Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa,
4) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya,
5) Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
6) Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional,
7) Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti:
1) Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif merupakan modal dan milik bersama dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya,
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat,
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya, dalam arti:
1) Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan mendapatkan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan negara,
2) Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia.
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu pertahanan dan keamanan, dalam arti:
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara,
2) Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaaan negara dan bangsa

C. Tujuan Wawasan Nusantara
1) Tujuan ke dalam, yaitu mewujudkan kesatuan dan persatuan seluruh aspek kehidupan untuk menjamin kelangsungan dan penyelenggaraan bangsa dan negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Aspek-aspek kehidupan di atas disebut Astagatra, yang meliputi:
a. Aspek alamiah atau Tri Gatra, yaitu:
a) keadaan geografis
b) keadaan dan kekayaan alam, dan
c) keadaan dan kemampuan penduduk
b. Aspek sosial atau Pancagatra, yaitu:
a) ideologi
b) politik
c) ekonomi
d) sosial budaya, dan
e) pertahanan dan keamanan
2) Tujuan ke luar, mewujudkan hubungan dengan dunia internasional berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial guna mendukung kepentingan nasional.

D. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle).
Kata “archipelago” dan “archipelagic” berasal dari kata Italia “archipelagos”. Akar katanya adalah “archi” yang berarti penting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting. Pengertian ini kemudian berkembang, istilah archipelago diartikan sebagai wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa Barat, sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.

b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara RI. Sebutan lain untuk kepulauan ini yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde oleh Multatuli”, “Nusantara”, Indonesia” dan “Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Nama Indonesia mengandung arti yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani “Indo” berarti India dan “Nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita uhur, negara kesatuan, kemerdekaan, dan kebesaran.
Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Istilah “Indonesia” semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya “Indonesien order die Inseln des Malaysichen Archipels (1884-1889).

c. Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
a. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya
b. Res Communis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara
c. Res Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
d. Mare Clausum (The Right and Dominion of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
e. Archipelagic State Pinciples (asas negara kepulauan), yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the Sea- UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut teritorial, perairan pedalaman, zone ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Negara Kepualauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian “kepulauan” adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografis, ekonomi, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
2) Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
3) Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
4) Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksploitasi, eksplorasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
5) Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi yaitu 60 LU- 110 LS dan 940 BT- 1410 BT. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 Km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan seluas 3.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia terluas di Asia Tenggara dan ke-14 di dunia.

2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1) Pengertian Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
2) Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme 9makhluk hidup). Dia memandang negara daris udut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam, jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan ekspansi (pemekaran wilayah).
Sedangkan Rudolf Kjellen, berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka mempertahankan negara dan mengembangkannya. Dan langkah strategis untuk memperkuat negara adalah dengan memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan pembangunan kekuatan bahari (maritim).
3) Pandangan Haushofer
Pemikiran Karl Haushofer ini mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implikasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagaia spek, disamping aspek geografi juga dari aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
Geografi, wilayah Indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia, serta diantara samudra Pasifik dan samudera Hindia.
Demografi, penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jarang di selatan (australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
Ideologi, ideologi Indonesia (Pancasila) terletak diantara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara).
Politik, Demokrasi Pancasila terletak diantara demokrasi liberal di Selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
Ekonomi, ekonomi Indonesia terletak diantara ekonomi kapitalisme di Selatan dan sosialis di utara.
Sosial, budaya Indonesia terletak dianatara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
Budaya, budaya Indonesia terletak diaatar budaya Barat di selatan dan budaya timur di utara.
Hankam, Geopolitik dan geostrategi Hankam Indonesia terletak dianatar wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.

Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian strategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan dasar Hukumnya
a. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” Tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia adalah sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.

b. Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957 sampai dengan 17-2-1969)
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai peganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat
2) Penentuan batas-batas wilayah negara indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI
Dengan berdasarkan asas kepulauan nusantara termasuk perairannya yang utuh dan bulat. Disamping itu berlaku pula ketentuan “point to point theory” untuk menetapkan garis dasar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang perairan Indonesia, yaitu bahwa laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik terluar yang saling dihubungkan sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat.

c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen sampai sekarang)
Deklarasi tentang landas kontinen negara rI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara, dan sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi Landas Kontinen adalah sebagai berikut:
1) Segala sumber kakayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik ekslusif negara RI.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan
3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga
4) Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun udara di atasnya.

d. Zone Ekonomi Ekslusiff (ZEE)
Pengumuman Pemerintah negara tentang ZEE terjadi pada 21 Meret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong Pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional

E . Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasa Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara diatasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan Poleksosbudhankam.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelegkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.

2. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
3) Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1) Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu
2) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional
3) Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum
4) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan
5) Satu kesatuan hankam dalam satu sistem terpadu yaitu sistem Hankamrata.
6) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemertaaan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini wawasan nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. (Sumber : http://raharjo.wordpress.com/category/pendidikan-kewarganegaraan/ dan sumber lain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menulis di tempat komentar ini. Jika anda memilih Anonim (tanpa nama) pada teks komentar dapat menuliskan nama anda dan e-mail anda agar identitas anda jelas.