Kuliah PKn

Senin, 07 Juni 2010

catatan tambahan tentang wawasan Nusantara (nasional)

Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam hubungan antar negara yang merupakan hasil perenungan falsafah tentang diri dan lingkungannya dengan memperhatikan sejarah dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelasi geografis guna menciptakan dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai tujuan nasional. Proses terbentuknya wawasan nasional suatu bangsa dimulai dari cara pandang bangsa tersebut tentang diri dan lingkungannya yang berlandaskan pada falsafah bangsa kemudian membentuk aspirasi yang terakomodasikan dalam konstitusi. Aspirasi selanjutnya berfungsi sebagai pendorong / penggerak dan perangsang atau motivasi inilah yang membentuk wawasan nasional suatu bangsa. Bangsa yang menegara tidak hanya memiliki wawasan nasional, melainkan juga memerlukan ruang untuk hidup (labernstraum). Karena itu, geopolitik dan geostrategi tidak dijadikan sebagai tujuan untuk memperluas luas wilayah (ekspansi) melainkan untuk menjaga kelangsungan hidupnya yang aman dan damai. Dasar pemikiran disusunnya konsepsi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila adalah dalam rangka mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala sosial yang dinamis memiliki tiga unsur dasar, yaitu wadah, isi, dan tata laku) Wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dari wilayah perairan dan daratan sesuai deklarasi Juanda dan sejalan dengan azas archipelago. Bagi bangsa Indonesia archipelago berarti satu kesatuan wilayah yang batas­batasnya ditentukan oleh laut dan didalamnya terdapat pulau-pulau atau gugusan pulau. Kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan dengan posisi silangnya menjadi daerah perebutan pengaruh negara-negara besar baik ide­ology, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Wilayah Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, kota mempunyai pemerintah daerah. Penyelenggaraan pemerintah daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menulis di tempat komentar ini. Jika anda memilih Anonim (tanpa nama) pada teks komentar dapat menuliskan nama anda dan e-mail anda agar identitas anda jelas.