Kuliah PKn

Senin, 07 Juni 2010

Rangkuman 2 oleh Willius Kogoya

Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat mereka menjadi satu kesatuan, memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib dan sepenanggungan, memiliki adat budaya dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama, memiliki karakter yang sama menjadijatidiri, menempati suatu wikayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah dan terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum. Supaya bangsa itu dapat mengembangkan hidup mereka menurut kekayaan harkat manusia sesuai dengan kepribadian nsaional mereka sendiri maka diperlukan wadah negara. Negara adalah lanjutan dari keinginan manusia yang hendak bergaul antara seorang dengan orang lainnya dalam rangka penyempurnaan bidangnya. Negara adalah organisasi tertinggi diantara sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di daam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara dalam konsepsi hukum memiliki batas-batas wilayah, dan batas­batas wilayahnya itu terkait dengan hukum. Terwujudnya suatu negara sebagai kesatuan politik apabila telah memenuhi tiga unsur komunikatif, yaitu adanya rakyat (masyarakat), wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklarasinya adalah pengakuan dari negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menulis di tempat komentar ini. Jika anda memilih Anonim (tanpa nama) pada teks komentar dapat menuliskan nama anda dan e-mail anda agar identitas anda jelas.