Kuliah PKn

Senin, 07 Juni 2010

Rangkuman 3

Salah satu unsur yang paling hakiki dalam suatu negara adalah warga negara. Bahkan menurut pelbagai teori yang dikembangkan dari Ilmu Negara, negara ada demi warga negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara sesuai dengan UUD 1945 Pasal 26, adalah bangsa Indonesia ash dan bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara. Selain itu, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 62/1958, warga negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan penmdangundangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia. Seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. la mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Hal inilah yang membedakan antara warga Negara dengan orang asing. Ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia dapat kita temukan pada UUD 1945, balk pada bagian Pembukaan UUD maupun dalam pasal-pasalnya. Pasalpasal yang berkaitan dengan itu ialah pasal 28A sampai dengan 28J (Bab XA). Juga kita temukan pula dalam UU No. 39 tahun 1999, pasal9 sampai pasa166. Instrumen HAM adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang berisikan ketentuan-ketentuanjaminan HAM sebagai alat untuk menjamin perlindungan dan pelaksanaan HAM nasional (di Indonesia). Instrumen HAM nasional bisa merupakan peraturan perundang-undangan yang memang dibuat secara khusus untuk menjamin perlindungan HAM, bisa juga berupa perundang-­undangan yang dibentuk untuk meratifikasi terhadap kovenan (covenant) internasional tentang HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menulis di tempat komentar ini. Jika anda memilih Anonim (tanpa nama) pada teks komentar dapat menuliskan nama anda dan e-mail anda agar identitas anda jelas.