Kuliah PKn

Senin, 07 Juni 2010

Rangkuman Dose tentang HAM

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada kodrat manusia karena martabatnya, dan bukan karena pemberian masyarakat atau negara. hak asasi manusia sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Atau dengan kata lain, hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harhat dan martabat manusia, maka siapa saja yang melanggarnya harus mendapat sanksi yang tegas. Hak-hak asasi manusia merupakan sarana perlindungan manusia terhadap kekuatan politik, sosial, ekonomi, kultural dan ideologis yang akan melindasnya kalau tidak dibendung. Bila dilihat dari perspektif substansi yang diperjuangkan, maka perkembangan HAM di dunia dapat dikategorikan menjadi tiga generasi HAM, yakni: generasi pertama menyangkut hak-hak sipil dan politik. Hak-­hak sipil, antara lain; (a) hak untuk menentukan nasib sendiri; (b) hak untuk hidup; (c) hak untuk tidak di hukum mati; (d) hak untuk tidak disiksa; (e) hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang; dan (f) hak atas peradilan yang adil. Sedangkan hak bidang politik; antara lain: (a) hak untuk mencapaikan pendapat; (b) hak untuk berkumpul dan berserikat; (c) hak untuk mendapat persamaan di depan hukum; (d) hak untuk memilih dan dipilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menulis di tempat komentar ini. Jika anda memilih Anonim (tanpa nama) pada teks komentar dapat menuliskan nama anda dan e-mail anda agar identitas anda jelas.